Lalu kaos berwarna hitam dan abu-abu lengan pendek, kaos dalam warna putih, dan rok panjang warna merah muda bermotif batik.
Atas laporan tersebut, pelaku terancam kurungan pidana selama 15 tahun penjara. Sesuai Pasal 81 Ayat (1) Jo 76 D Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku membantah telah melakukan pemerkosaan. Peristiwa di kamar mandi itu disebutnya atas dasar sama-sama suka. Ia mengaku pacaran dengan korban," pungkas mantan Kapolsek Konang itu.
Diolok-olok Rebut Pacar Orang, Pemuda ini Hajar Seorang Bocah Dalam Duel Ala Gladiator
Awalnya Tunjukin Motor di Bengkel, Pria ini Malah Lari dan Pistolpun Menyalak
(Surya/Ahmad Faisol)