Ita Dimanfaatkan, Kuasa Hukum Tuding Keterlibatan Dokter dalam Jual Beli Ginjalnya

Penulis: Benni Indo
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ita Diana (tengah) korban penipuan jual beli ginjal di Kota Malang, Kamis (21/12/2017).

“Kalau sejumlah persyaratan ini tidak ada, maka untuk dokter yang baik tidak dilanjutkan,” tegasnya.

Sementara itu, Ita mengatakan dalam proses donor mulai sejak awal hingga akhir, ia hanya sekali saja melakukan tanda tangan.

Ia menandatangani surat keterangan medis yang isinya jika nantinya ada kegagalan operasi, maka pihak pendonor tidak akan menuntut rumah sakit.

“Saya hanya sekali saja tandatangan, Itu di surat keterangan medis,” ujarnya.

Ia juga mengakui kalau dorongannya mendonorkan ginjak ke Erwin setelah adanya percakapan antara pihak Erwin dan Ita.

Pertemuan itu dijembatani oleh dokter. Ita mengaku, saat itu yang ia tahu hanyalah kalau himpitan hutangnya akan menemui titik terang jika mendonorkan ginjalnya.

“Istrinya Erwin menjawab ya dan tidak akan sampai menutup mata. Ia akan menyelesaikan semua ini. Saya minta hak saya diberikan. Tidak ada ingin Ita, Ita, Ita lagi. Cukup saya yang menjadi korban di sini,” tegas Ita.

Hak yang dimaksud Ita adalah agar hutang-hutangnya bisa dilunasi oleh pihak Erwin seperti yang telah dijanjikan sedari awal. (Surya/Benni Indo)

Berita Terkini