Modal Ngaku Dukun Pengganda Uang di Penjara, Napi ini Dengan Mudah Raup Belasan Juta Dalam Sekejap

Penulis: Hanif Manshuri
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilsutrasi penggandaan uang

Tapi sampai perkara ini dilaporkan awal bulan Januari 2018 ini ke Polres Lamongan, janji tersangka ternyata tidak pernah terwujud. Tidak selembar kertaspun uang hasil penggandaan sebagaimana yang dijanjikan Radji ke Asmungi.

"Baru dilaporkan, makanya penyidik masih akan memintai keterangan pihak-pihak terkait," kata Kasubag Humas Polres Lamongan AKP Suwarta, kepada Surya, Jumat (5/1/2018).

Menurutnya, kasus ini dinilai cukup menarik. Karena korban dan pelaku masih sama-sama menjadi warga binaan di lapas.

Mau Kabur Lagi ke Malaysia, Ketua Gapoktan yang 3 Tahun Jadi DPO Malah Tertangkap Secara Tak Terduga

Pemilik Rental Mobil ini Diculik dan Dibuang di Hutan Lamongan, Kondisinya Tragis saat Ditemukan

Pelaku, kata Suwarta, akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. (Surya/Hanif Manshuri)

Berita Terkini