Usai Hajar Gurunya Hingga Tewas, Siswa ini Sempat Hilang Misterius, Pilih Beraksi Pas Tengah Malam
"Polres Sampang terus mendalami kasus ini dan pelaku sudah ditahan. (Jumat) malam ini (pelaku) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Memang benar, HI yang berstatus pelajar itu sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat ia menyerahkan diri tepat dini hari.
Dikutip dari Kompas.com, HI dikenakan pasal 51 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan.
Penganiayaan tersebut sampai menyebabkan kematian seseorang, dan terancam hukuman selama 7 tahun penjara.
Usia pelaku HI yang adalah di bawah umur membuatnya ditetapkan selama 7 tahun penjara.
Merebaknya berita tersebut di media elektronik membawa pro dan kontra sendiri bagi netizen.
Beberapa akun viral di media sosial tampak mengunggah isu satu ini.
Salah satunya adalah akun @makrumpita.
Penetapan hukuman bagi HI, pelaku penganiayaan membawa kegeraman sendiri bagi netizen.
Sebagian dari mereka memenuhi kolom komentar dengan kalimat pedas.
Merasa tidak puas, pelaku hanya dihukum kurang lebih 7 tahun penjara saja.
@puspadwinovianti: Ko cuma 7 tahun??????????????
@fenidamayanti16: Seriusss cm 7tahun? Itu nyawa lohhh yg hilang...
Netizen menyayangkan perilaku pelaku jika dibiarkan hanya 7 tahun di dalam penjara.