Pileg 2019

Perolehan Kursi DPRD Bangkalan Njomplang, Begini Hasil Penataan yang Dilakukan KPU

Penulis: Ahmad Faisol
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemilu 2019

TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - KPU Kabupaten Bangkalan menata ulang daerah pilih (dapil) untuk kepentingan Pemilihan Legislatif 2019. Itu dilakukan guna mengurangi kesenjangan perolehan kursi di setiap dapil.

KPU Bangkalan telah mengirim hasil simulasi dalam bentuk tiga format usulan penataan dan pemetaan dapil ke Bupati, Wakil Bupati, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, dan organisasi kemasyarakatan Bangkalan.

"Usulan yang telah kami kirim itu merupakan hasil FGD (Focus Grup Discussion) bersama pengurus partai politik, pemda, akademisi, LSM, ormas, dan OKP," ungkap Ketua KPU Bangkalan Moch Fauzan Jakfar, Selasa (6/2/2018).

Tiga format usulan dapil itu terdiri dari penyusutan jumlah 6 dapil menjadi 5 dapil, usulan kedua menggunakan format 6 dapil namun hanya berubah pada komposisi wilayah, dan usulan ketiga merupakan format dapil pada Pileg 2014.

Diperiksa KPK Terkait Suap Pembahasan APBD, 12 Anggota DPRD Kota Malang Main Petak Umpet

Fauzan menjelaskan, usulan format ketiga dalam FGD dinilai komposisinya tidak mencerminkan tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi sesuai amanat Pasal 185 Undang-undang Nomor 7 tahun 2017.

"Di antaranya adalah prinsip kesetaraan suara, harga kursi yang setara antar satu dapil dengan dapil lainnya dan prinsip proporsional memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar dapil," jelasnya.

Pada usulan ketiga atau format Dapil Pileg 2014, Dapil IV (Kecamatan Blega, Galis, Modung) mengumpulkan sebanyak 10 kursi dari totail 50 kursi. Sedangkan Dapil V (Kecamatan Tanah Merah, Burneh) hanya menghasilkan 2 kursi.

Gagal Maju Pilkada Bangkalan Lagi, Bupati Ra Momon Pilih Jadi Pelatih Sepak Bola, Lha Kok?

Dapil II (Kecamatan Geger, Klampis, Sepulu) dan Dapil VI (Kamal, Labang, Kwanyar, Tragah) masing mengumpulkan 8 kursi. Sedangkan Dapil I (Socah, Bangkalan, Arosbaya) dan Dapil III (Kokop, Tanjung Bumi, dan Konang) masing-masing mengumpulkan 9 kursi.

"Kendati tidak sesuai dengan tujuh prinsip penataan dapil dan alokasi kursi, kami tetap menyertakan format lama. Karena ada beberapa partai menginginkan tidak ada perubahan," ujarnya.

Fauzan memaparkan, komposisi perolehan kursi pada usulan kedua dengan format 6 dapil menggambarkan kesetaraan dan keseimbangan perolehan kursi antar dapil.

"Pada usulan kedua, hanya selisih satu kursi, 8 dan 9 kursi. Sementara pada usulan pertama dengan format 5 dapil, selisih perolehan antar dapil hanya 2 kursi," paparnya.

Jadi Lokasi Pengambilan Video Viral Purel Telanjang Dada, Karaoke Ternama di Tulungagung Disegel

Ia menambahkan, pengiriman hasil simulasi ke sejumlah pihak itu diharapkan bisa memberikan saran dan masukan sebelum digelar uji publik pada 11 Februari 2018.

Halaman
12

Berita Terkini