TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Anak pemilik Hotel Sahid Montana di Kota Malang, Ivo Kristiana dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga melakukan tindak penipuan saat dirinya menjabat sebagai bendahara Koperasi Teratai Mas Buana (TMB) pada 31 Januari 2018.
Pelapor adalah Conrad Notoatmodjo selaku ketua Koperasi TMB. Sebelum dilaporkan ke Polda Jatim, Conrad sudah terlebih dahulu mengadukan kasus itu ke Polres Malang Kota.
“Ada penggelapan dana yang dilakukan oleh bendahara yaitu Ivo Kristiana. Dia anaknya pemilik Hotel Sahid Montana. Jabatannya di hoetl sebagai direksi,” katanya, Rabu (7/2/2018).
Conrad mengatakan, Ivo ini telah menyelewengkan dana koperasi sebanyak lebih dari Rp 20 miliar.
Modusnya, kata Conrad, Ivo menyebut penyaluran dana itu disebut sebagai dana deposito. Padahal dana itu bukan dana deposito.
Dana itu diselewengkan dengan cara menyalurkan uang ke Bank Perkreditan Rakyat (BPR) fiktif. Jumlahnya ada 19 BPR fiktif yang ditemukan Conrad berdasarkan hasil audit.
“Itu hanya kamuflase saja. Padahal dikirim ke rekeningnya alm Handoko Wijaya dan Agustina Lenny. Yaitu kedua orangtua Ivo,” tegasnya.
Audit itu dilakukan pada September 2017. Dari hasil audit tersebut, diketahui kalau Ivo sudah melakukan penyelewengan dana koperasi sejak Juni 2013, alias sesaat setelah koperasi TMB didirikan pada Januari 2013.
Sejauh ini penyelewengan itu tidak diketahui oleh Conrad. Conrad baru mengetahui ketika koperasi membutuhkan uang dan mau menarik uang deposito di BPR.
Namun ternyata ia tidak bisa menarik karena tidak ada uang deposito di BPR.
Conrad juga menunjukkan data transaksi perbankan. Dalam transaksi tersebut, tertera jumlah transaksi senilai Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar yang mengalir ke rekening orangtua Ivo.
Dana itu diduga digunakan untuk mengembangkan usaha perhotelan milik keluarga Ivo.
Anggota Koperasi TMB menggelar rapat anggota luar biasa di Hotel Montana dan menunjuk Ivo sebagai ketua yang baru menggantikan Conrad pada Rabu (7/2/2018).
Conrad sempat memberikan interupsi dalam rapat tersebut, namun interupsinya tidak digubris. Ia pun keluar ruangan rapat.
“Karena yang ikut rapat orang-orangnya Ivo, jadi suara saya tidak didengar,” pungkasnya.
Gara-gara Asmara
Dihubungi terpisah, kuasa hukum Ivo FR Umasugi menjelaskan, bahwa kalau laporan dan aduan yang dilayangkan Conrad karena persoalan asmara.
Udin, sapaan sehari-hari FR Umasugi membantah semua tuduhan yang dikatakan Conrad. Bahkan Udin menjelaskan kalau koperasi dalam kondisi baik-baik saja.
Conrad dan Ivo pernah menjalin hubungan asmara selama enam tahun.
Namun hubungan keduanya kandas sehingga gagal menikah pada 2017 lalu. Conrad sebelumnya bekerja di sebuah bank.
Namun oleh Ivo, Conrad diminta berhenti bekerja di bank dan mengelola koperasi yang didirikan.
“Jadi Ivo mendirikan koperasi, lalu Conrad diminta menjadi ketuanya,” tutur Udin.
Diduga sakit hati karena hubungan asmaranya kandas, Conrad melancarkan aksi yang menyebutkan Ivo melakukan penyelewengan melalui BPR Fiktif.
Udin menegaskan kalau BPR yang menjadi tempat penyaluran uang tidak fiktif.
“BPR nya ada kok. Ada di Singosari dan Lawang. Tidak fiktif,” tegasnya.
Conrad dan Ivo pernah sama-sama memakai uang koperasi. Bahkan keluarga Ivo pernah memberikan jaminan ke Conrad berupa sertifikat tanah. Namun jaminan itu ditolak Conrad.
“Pasalnya Conrad beranggapan saling percaya karena satu keluarga,” sambung Udin.
Sedangkan audit yang dilakukan Conrad, Udin menyebut kalau audit itu adalah audit pribadi, bukan audit koperasi. Menurutnya, seharusnya audit itu dilakukan di koperasi, bukan di rumah Conrad.
“Audit tidak pernah ada dan tanpa digarap di koperasi. Yang melakukan audit namanya Yuli, akunting koperasi yang kerja ikut Conrad. Kalau audit eksternal tidak pernah ada,” sambungnya.
Menyikapi laporan yang sudah dilayangkan ke Polda Jatim dan Polres Malang Kota, Udin menjelaskan kalau kliennya siap menghadapi laporan tersebut.
Sejauh ini kliennya belum dipanggil oleh polisi untuk dimintai keterangan. (Surya/Benni Indo)