TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Insan pers Bangkalan yang tergabung dalam Wartatama mengambil tema 'Jangan Rusak Pilkada Bangkalan dengan Berita Hoax' dalam peringatan Hari Pers Nasional (HPN) Ke-73.
Tema HPN di Bangkalan itu disebar melalui 500 stiker yang ditempelkan pada kendaraan di persimpangan Alun-alun Kota, Jalan A Yani, Kelurahan Demangan, Jumat (9/2/2018).
Selain anggota Wartatama, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan Moch Fauzan Jakfar, Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaslukab) Bangkalan Mustain Saleh, dan Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha turut menempelkan ratusan stiker imbauan itu.
"Kebetulan HPN kali ini bersamaan dengan proses tahapan Pilkada Bangkalan. Kami harap teman-teman media bisa andil meminimalisir berita hoax tentang pilkada," ungkap Ketua KPU Bangkalan Moch Fauzan Jakfar.
Baca: Ditahan Usai Aniaya Gurunya Sampai Tewas, Siswa di Sampang Ini Malah Dapat Fasilitas Begini di Rutan
Selain itu, lanjutnya, insan pers juga harus menjadi kontrol kinerja KPU Bangkalan. Sehingga sebagai penyelenggara pilkada, KPU tetap berada dalam 'Rule of The Law'.
"Kami juga tak akan segan menindak pasangan calon yang melanggar. Selamat Hari Pers, semoga menjadi media yang menyejukkan," pungkasnya.
Baca: Jadi Driver Online, Pria ini Malah Dapat Penumpang Sang Mantan Bareng Pacar Baru, Kisahnya Viral!
Kapolres Bangkalan AKBP Anissullah M Ridha menyatakan, tema HPN di Bangkalan kali ini selaras dengan program Polri dalam memberangus berita hoax. Terlebih dalam momen pilkada dengan sasaran para pemilih pemula.
"Tugas bersama, termasuk insan media harus menyajikan berita mendidik jelang pilkada. Sehinga mereka mampu menyaring dan menampung berita yang baik dan benar," katanya.
Ia menambahkan, para pemilih pemula juga harus diberi pemahaman bahwa mereka merupakan bagian dari sistem pilkada.
Pembagian stiker berlanjut ke SMAN 2 Bangkalan. Siswa kelas XII yang merupakan para pemilih pemula, dikumpulkan di halaman sekolah. Mereka dibekali wawasan tentang pentingnya partisipasi pemilih pemula dalam pelaksanaan pilkada.
Baca: Khofifah Indar Parawansa Berencana Beri dana Penghormatan untuk 10 Ribu Hafidz Quran
Ketua Panwaslukab Bangkalan Mustain Saleh menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika menemukan akun media sosial milik pasangan calon (paslon) menebar atau membuat berita hoax.
"Seperti yang telah diatur, hoax tergolong kategori kampanye hitam. Jika akun itu terbukti milik paslon, bisa diproses pidana. Bahkan bisa dibatalkan kepersetaannya dalam pilkada," tegas Mustain.
Sedangkan bagi relawan paslon, lanjut, bisa diproses dengan pidana umum tentang penyebaran berita hoax.
"HPN ini kita jadikan momentum untuk mencegah dan meminimalisir peredaran berita hoax," pungkasnya. (Surya/Ahmad Faisol)