Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM, DEPOK - Sidang kasus penipuan dengan terdakwa tiga bos First Travel kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Jalan Boulevard Grand Depok City, Cilodong Depok, Senin (26/2/2018) pagi.
Agenda sidang adalah pembacaan eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa Andika Surachman, Anniesa Hasibuan dan Siti Nuraidah.
Sidang lanjutan ini dipimpin oleh Hakim Ketua Sobandi, dengan anggota Teguh Arifiano, dan Yulinda Trimurti Asih Muryati.
Sidang yang digelar untuk kedua kalinya ini masih didatangi oleh korban biro perjalanan umrah First Travel.
Mereka sudah mulai berdatangan dari pukul 08.30 WIB pagi tadi.
Rata-rata mereka yang datang sudah mengikuti persidangan sejak awal diselenggarakan pada tanggal 19 Februari 2018.
TribunJatim merangkum berbagai fakta terkait persidangan tersebut.
Dilansir dari beberapa artikel Tribunnews, berikut ulasannya :
1. Sidang berlangsung singkat
Berlangsung singkat, jalannya sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan PT First Travel membuat bingung para korban.
Pantauan wartawan Tribunnews.com, sidang berlangsung dari pukul 10.30-11.00 WIB.
"Itu hasilnya gimana, engga jelas, bentar banget sidangnya, saya jadi bingung, ujar Sukowari, korban jamaah First Travel, di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, Senin (26/2/2018).
2. Bos First Travel hampir diserang
Aneka makian dan cacian diarahkan para pengunjung sidang dan keluarganya yang menjadi korban dugaan penipuan umrah.