Polemik Waduk Sepat Surabaya, Warga Terpecah Jadi Dua Kubu, Dukung dan Tolak Peralihan Fungsi

Penulis: Pipin Tri Anjani
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Warga Waduk Sepat menggeruduk Balai Kota Surabaya sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan kepada Wali Kota Surabaya, Kamis (25/1/2018).

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani

TRIBUNJATIM.COM - Polemik yang terjadi di Waduk Sepat Surabaya hingga kini belum menemui titik terang.

Waduk Sepat merupakan waduk seluas sekitar 66.750 m2 yang terletak di wilayah RW 03 dan RW 05 Dukuh Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Kecamatan Lakarsantri, Kota Surabaya.

Polemik Waduk Sakti Sepat berawal dari Surat Keputusan Wali Kota Surabaya No. 188.45/366/436.1.2/2008 yang melepaskan tanah tersebut kepada PT Ciputra Surya, Tbk sebagai bagian dari obyek tukar guling antara Pemerintah Kota Surabaya dan PT Ciputra Surya, Tbk.

(Warga Sekitar Waduk Sepat: Pemkot Surabaya Bilang Tidak Kasih Izin, Kok Ada Pengerukan?)

Hal ini berdasarkan Perjanjian Bersama Nomor 593/2423/436.3.2/2009 dan Nomor 031/SY/sm/LAND-CPS/VI-09, tertanggal 4 Juni 2009.

Tukar guling ini sendiri merupakan bagian dari pembangunan Surabaya Sport Centre (SSC) di Pakal.

Dalam sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikeluarkan pasca tukar guling tersebut, wilayah Waduk Sepat dinyatakan sebagai 'tanah pekarangan', padahal hingga kini, kawasan tersebut masih berfungsi sebagai waduk.

Rupanya, kasus tersebut membuat warga sekitar Waduk Sepat terpecah menjadi dua kubu.

(Gelar Aksi Demo di Balai Kota Surabaya, Ini Tuntutan Warga Waduk Sepat yang Dorong Pembangunan)

Beberapa warga menolak peralihan fungsi waduk lantaran dinilai dapat merusak lingkungan.

Namun sebagian lainnya mendorong pembangunan di kawasan Waduk Sepat.

Menolak Peralihan Fungsi Waduk Sepat

Sebagian warga dari Pedukuhan Sepat, Lakarsantri, Surabaya menolak peralihan fungsi waduk.

Peralihan fungsi waduk tersebut berupa pengurukan oleh PT Ciputra yang dikhawatirkan warga dapat merusak fungsi lingkungan waduk sebagai penampungan air.

Warga Waduk Sepat, Lakarsantri, Surabaya, menggelar aksi demo di depan Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (28/2/2018). Mereka mengajukan pra peradilan atas kasus Waduk mereka. (TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN)

Mereka berupaya melindungi waduk terbesar di Surabaya tersebut karena meyakini jika fungsi waduk bisa berubah menenggelamkan sebagian Kota Surabaya.

(5 Fakta Wali Kota Kendari Terjaring OTT, Ingatkan Hindari Pungli hingga Terciduk Bareng Ayahnya)

Para warga yang menolak fungsi peralihan Waduk Sepat beberapa kali menggelar aksi unjuk rasa.

Suasana aksi warga Teluk Sepat Kelurahan Lidah Kulon terkait Waduk Sepat (Tribun Jatim/Nurul Aini)

Seperti halnya unjuk rasa yang digelar oleh warga di Balai Kota Surabaya pada Kamis (25/1/2018) lalu.

"Itu waduk berfungsi penampungan air, jika waduk itu diuruk, daerah sekitar akan banjir saat musim hujan," kata perwakilan warga yang tergabung dalam Laskar Pembela Bumi Pertiwi (LPBP), Dian Purnomo, Kamis (25/1/2018) dikutip dari TribunJatim.com.

(5 Fakta Heru Winarko, Kepala Badan Narkotika Nasional yang Baru Dilantik Presiden Joko Widodo)

Mendukung Pembangunan di Kawasan Waduk Sepat

Berbeda dari sebelumnya, sebagian warga lain justru mendukung pembangunan di kawasan Waduk Sepat.

Hal itu dikarenakan warga menilai pembangunan, khususnya infrastruktur, saluran menyebabkan kawasan pemukiman mereka tergenang banjir.

Mendorong pembangunan di kawasan Waduk Sepat, warga geruduk Balai Kota Surabaya, Kamis (1/3/2018). (TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI)

Mereka pun meminta pembangunannya segera diselesaikan agar tidak berdampak banjir.

Mendorong pembangunan di kawasan Waduk Sepat, warga geruduk Balai Kota Surabaya, Kamis (1/3/2018). (TRIBUNJATIM.COM/NURUL AINI)

Hal itu disuarakan oleh ratusan warga sekitar Waduk Sepat, Kelurahan Lidah Kulon, Surabaya saat melakukan orasi di Balai Kota, Surabaya, Kamis (1/3/2018).

Mereka membawa banner berwarna bertuliskan tuntutan kepada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini.

Berita Terkini