"Warga tidak ingin ada persoalan sosial serius terkait tower seluler itu. Dan kamipun meminta pihak terkait memperhatikan kekhawatiran warga," tandas Diki Riskian.
Baca: 4 Fakta Menarik Terpilihnya Heru Winarko Jadi Kepala BNN, Alasan Jokowi hingga Posisi Akan Dilelang
Sementara Kepala Desa Sananrejo Kecamatan Turen, Erna Yustining mengatakan, pihaknya sudah mencoba mengakomodir keinginan dan tuntutan dari warga sekitar tower seluler salah satu operator di Desa Sananrejo.
Yakni dengan telah melakukan mediasi dengan mempertemukan perwakilan warga bersama instansi terkait Pemkab Malang, Muspika, serta Operator Seluler pemilik tower. Hanya saja, mediasi tersebut tidak berjalan sesuai yang diharapkan karena perwakilan warga tidak hadir dalam mediasi tersebut.
"Ya akhirnya mediasi belum bisa kami lakukan lagi untuk menyelesaikan persoalan tersebut," kata Erna Yustining.
Dikatakan Erna, sesuai aturan yang ada kalau keberadaan tower seluler yang sudah memiliki IMB
(Izin Mendirikan Bangunan) tidak bisa dibongkar atau diturunkan begitu saja.
Karena pembongkaran dan pemindahan bangunan tower harus dilakukan dengan membatalkan IMB terlebih dahulu.
"Dan pembatalan IMB itupun harus melalui proses di PTUN (pengadilan tata usaha negara) di Surabaya. Jadi Pemerintah Desa ini serba sulit posisinya. Disatu sisi mencoba membantu warga tetapi disatu sisi terbentur aturan yang ada," ucap Erna.
Disamping itu, menurut Erna, terkait perpanjangan keberadaan Tower Seluler itu sudah tergantung internal antara pemilik Tower dengan pemilik lahan tempat tower.
Baca: Inilah 4 Poin Pernyatan Sikap Paguyuban Pendekar Pencak Dor di Kediri
Dimana apabula pemilik lahan setuju dengan perpanjangan sewa tanah maka tower seluler akan terus berada dilokai tersebut sesuai kontrak yang dibuat.
"Meski demikian, coba nanti kami akan mencari solusi terbaik terkait keberadaan tower seluler itu. Untuk warga yang mempersoalkan tower kami harap tidak melakukan hal-hal yang merugikan siapapun," tutur Erna Yustining. (Achmad amru muiz)