Provokasi Informasi Hoax PKI dan Penyerangan Ulama di Jatim, 4 Orang Lintas Kota ini Ditangkap Polda

Penulis: Fatkhul Alamy
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Humas dan Wadirreskrimsus Polda Jatim saat menginterogasi Empat Tersangka Penyebar Hoax dan SARA, Jumat (2/3/2018).

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polda Jatim menangkap empat orang pelaku penyebar informasi hoax (palsu) dan ujaran kebencian berbau SARA.

Keempat pelaku yang ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim adalah, Muhammad Faisal Arifin alias Al Fadal bin Abdul Wahab alias Abu Wahab bin Suja'i, M Ibrohim (Malang), Sofiyan (Probolinggo), dan Erianto (Sidoarjo).

"Mereka telah menyebarkan hoax secara sistematis melalui media sosial (medsos)," ujar Wadir Reskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara, Jumat (2/3/2018).

Menurut Arman, para pelaku ini diungkap dalam Januari sampai Februari 2018.

Ibu-Ibu Muda Korban Arisan Mobil Lewat Facebook Terus Bertambah, Astaga Ada Juga yang Model Lain

Dari empat orang itu, Surabaya Faisal sudah resmi dotetapkan sebagai tersangka lantran terbukti menyebarkan hoak menggunakan dua akun facebook.

Dia memprovokasi adanya kebangkitan Partai Komunis Indonesia (PKI) yang siap menyerang ulama di Jatim.

"Kami juga sudah melakukan penahanan (Faisal). Dia menyebarkan soal provokasi PKI melakukan penyerangan ulama dan pondok pesantren," terang Arman.

Dai hasil penyidikan, Faisal ternyata merupakan orang yang berafiliasi dengan Muslim Cyber Army (MCA).

Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Mahasiswa Situbondo Langsung Diciduk Polisi

Sedangkan untuk tiga irang, lanjut Arman, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pengidikan secara mendalam

Arman mengatakan, penyelidikan lebih dalam juga dilakukan kepada. Tiga orang ini juga menyebar hoax melalui medsos.

Polisi bakal menerapkan jeratan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 dan 15 serta Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 kepada para pelaku. (Surya/Fatkhul Alamy)

Berita Terkini