Temuan Sidak Komisi C DPRD Tulungagung, 212 Mart Salahi Perda

Penulis: David Yohanes
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi C DPRD Tulunaggung, Subani Sirab saat memeriksa izin 212 Mart

Jika izin yang diajukan atas nama komunitas muslim Tulungagung, maka nama toko juga harus diubah.

“212 Mart sudah berdiri di berbagai kota, seperti Kediri. Jadi memang berjejaring,” ujar Subani.

Baca: Cegah Penyebab Meninggalnya Davide Astori, ini 6 Tanda Sebulan Sebelum Serangan Jantung Terjadi

Jika nama 212 Mart tidak diubah, maka tidak bisa mendapatkan izin yang baru.

Perda pengendalian toko modern dan perlindungan pedagang tradisional mengatur pembatasan jumlah toko modern berjejaring.

Saat ini tidak boleh ada penambahan jumlah toko modern yang berjejaring.

Selain itu jarak toko modern dengan pasar tradisional juga diatur dengan ketat, minimal 1 kilometer.

Toko modern berjejaring yang jaraknya kurang dari 1 kilometer, tidak akan diperpanjang izin usahanya.

“Kalau toko modern milik pribadi masih boleh,” ucap Subani. (David Yohanes)

Berita Terkini