Sang ibu korban pun tak terima dan memilih melaporkan ke Unit PPA Polrestabes Surabaya.
Atas laporan tersebut, pelaku akhirnya menangkap dan membawa ke Mapolrestabes Surabaya.
"Pelaku kami tangkap di rumah kontrakannya," tutur Ruth.
Kini pelaku sudah ditahan guna memperyangungjawabkan perbuatannya.
"Saya melakukan itu (hubungan badan) di rumah ketika istri sedang tak ada di rumah. Terakhir melamukan pada awal Februari 2018 dan akhirnya ditangkap," aku Supriyono.
Tak Kuat 5 Kali Dikibuli Anaknya Dengan Modus Ponsel, Ginjal Wanita ini Akhirnya Jadi Taruhan
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita satu celana jeans, satu baju batik dan sarung sebagai barang bukti.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Surya/Fatkhul Alamy)