JPU Pastikan Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Tak Berkaitan dengan Kasus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua saksi kasus dana hibah Pemkot Surabaya terkait KUB Cahaya disumpah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/3/2018)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPRD Surabaya, Khusnul Khatimah dihadirkan menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dana hibah pemkot Surabaya pada Selasa (13/3/2018).

Kasus tersebut menjerat terdakwa Sugeng Rahardjo dan Hery Setyawan selaku Ketua dan Wakil Lembaga Kelompok Usaha Bersama (KUB) Percetakan Cahaya

Khusnul mengaku pihaknya tidak ada kaitannya sama sekali dengan perkara tersebut.

Menurutnya, pihaknya hanya menampung aspirasi masyarakat dan tidak tahu soal KUB fiktif tersebut.

(Berasal dari Hongkong, Jackson GOT7 Ungkap Tak Pernah Mengerti Ada Tradisi Unik Ini di Korea)

“Kalau sesuai tupoksi akan kami tindak lanjuti, hibah kewenangan pemerintah kota,” ujarnya.

Wanita yang mengenakan kerudung merah itu mengatakan ia hanya menampung aspirasi masyarakat.

Khusnul menyebut Dana hibah adalah urusan pemberi (Pemkot Surabaya) dan penerima (KUB Percetakan Cahaya), bukan urusannya sebagai anggota dewan

“Intinya, kami hanya menampung aspirasi masyarakat,” katanya kepada TribunJatim.com

(Manchester United Jadi Wakil Inggris Kedua yang Tersingkir, ini Hasil Liga Champions Babak 16 Besar)

Jaksa Penuntut Umum, Ferry memastikan Khusnul hanya dihadirkan sebagai saksi dan tidak ada sangkutannya dalam kasus ini.

“Kalau Khusnul sebenarnya gak ada kaitannya. Cuma kebetulan-kebetulan saja, kebetulan kenal dengan Sugeng, kebetulan anggota dewan.” katanya.

Ferry mengatakan, Pemkotlah yang seharusnya menjalankan fungsi kontrol pencairan dana hibah semacam ini, bukan DPRD.

Ferry menyebut, menghadirkan Khusnul sebagai saksi dalam sidang ini karena Khusnul dinilai mengenal Sugeng Rahardjo mengingat keduanya yang sama-sama kader PDIP .

Halaman
12

Berita Terkini