JPU Pastikan Anggota DPRD Surabaya yang Jadi Saksi Sidang Dana Hibah Tak Berkaitan dengan Kasus

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua saksi kasus dana hibah Pemkot Surabaya terkait KUB Cahaya disumpah di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (13/3/2018)

Sugeng yang bekerja sebagai sopir paruh waktu beberapa kali dimintai tolong menyopiri mobil Khusnul.

Keduanya juga sering bertemu untuk membahas agenda partai.

(Suka Pedas? Cobain Nih 7 Sambal dari Berbagai Dunia yang Siap Menggoyang Lidah, Sampai Bikin Ngiler!)

Hery Setiawan dan Sugeng Rahardjo diketahui menjadi penerima dana hibah dari pemkot melalui lembaga Kelompok Usaha Bersama (KUB) Percetakan Cahaya.

Dana hibah yang dimaksud juga termasuk mesin percetakan yang sudah dibeli 2014 lalu namun kuitansinya baru diberikan 2017.

Sugeng Rahardjo disebut menempeli nama kantor 'CV Putra Mandiri' milik Suparjo dengan tulisan KUB Percetakan Cahaya.

"Sehingga seolah-olah percetakan itu punya KUB Percetakan Cahaya," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ferry E. Rachman.

Dilansir dariĀ Surabaya.bpk.go.id, Kabar terakhir menyebut Hery dan Sugeng mengembalikan semua dana hibah yang diterima dengan Nominalnya Rp 198 juta.

(Kronologi Tenggelamnya Remaja di Kolam Angsa Perumahan Mewah Sambikerep Gara-gara Smartphone)

Berita Terkini