TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Satresnarkoba Polres Pasuruan menangkap satu orang yang diduga kuat menjadi pengedar double L atau pil koplo di kalangan pelajar dan anak punk di wilayah hukum Polres Pasuruan, Kamis (15/3/2018) sore.
Dia adalah Singgih Wicaksono (25) warga Jalan Remaja, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.
Dari tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1.000 butir pil double L. Barang ini sudah dikemas dalam bentuk kecil isi 10 yang dibungkus kertas rokok. Pil - pil itu siap diedarkan tersangka ke pelanggannya.
Kasat Narkoba Polres Pasuruan AKP Nanang mengatakan, dalam pemeriksaan, tersangka ini mengaku sudah 1 tahun 6 bulan berjualan pil double L.
Dikatakan Nanang, tersangka ini mengaku sering menjual pil ke para pelajar dan anak - anak punk. Kata Nanang, tersangka lebih mudah menjual ke pasar anak remaja.
Baca: Deddy Corbuzier Kritik Artis Alay, Kalina Ikut Kena Getahnya Saat Jadi Bintang Tamu di TV
"Tersangka ini menawarkan ke anak-anak sekolah. Basis penjualannya, di Pandaan, Purwosari, Purwodadi dan beberapa kecamatan lainnya. Tapi, yang jelas sasarannya adalah pelajar," papar dia.
Menurut Nanang, setiap 1.000 butir, tersangka ini bisa memperoleh untung yang besar dikisaran angka Rp 500.000 - Rp 750.000.
Dia menuturkan, tersangka ini mendapatkan barang dari temannya di Sidoarjo. Kata dia, dalam sebulan, tersangka ini bisa menghabiskan lebih dari 5.000 butir pil double L.
"Kami masih akan mengembangkan kasus ini lebih lanjut," tambah dia.
Baca: Ditanya Netizen Kapan Nikahnya Saat Unggah Foto Hamil, Vicky Shu Beri Jawaban Sekaligus Pengakuan
Terpisah, Singgih mengaku uang hasil dari menjual pil ini untuk kebutuhannya. Untuk makan , minum, dan pesta miras. Ia mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Saya jual ke anak - anak sekolah. Lebih mudah menjual ke mereka. Harga per tiknya atau 10 butir kan murah . Hanya Rp 10.000," pungkas dia. (lih)