Satpol PP Pasuruan Perketat Pengawasan Warung dan Kafe di Ruko Gempol 9

Penulis: Galih Lintartika
Editor: Sudarma Adi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KETAT - Petugas Satpol PP melakukan pengawasan di depan ruko Gempol 9, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan

Poin Penting:

  • Pengawasan Diperketat: Satpol PP Kabupaten Pasuruan memperketat pengawasan di kawasan ruko Gempol 9.
  • Jam Operasional: Warung dan kafe diwajibkan tutup pukul 01.00 WIB.
  • Fokus Penertiban: Pengawasan mencakup jam operasional dan peredaran minuman keras.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan memperketat pengawasan terhadap aktivitas warung dan kafe di kawasan ruko Gempol 9, Kecamatan Gempol.

Penertiban dilakukan setiap malam, menyusul permohonan resmi Pemerintah Desa (Pemdes) Ngerong untuk menindaklanjuti edaran jam operasional yang telah dipasang beberapa waktu lalu.

Sebagai langkah awal, Satpol PP membunyikan sirene setiap pukul 00.00 WIB untuk mengingatkan para pemilik usaha agar segera bersiap menutup tempatnya.

Sesuai kesepakatan, seluruh kafe dan warkop di kawasan tersebut wajib tutup pukul 01.00 WIB.

Baca juga: Bupati Pasuruan Tekankan Keamanan Perayaan 17 Agustus, Semua Kegiatan Wajib Izin Resmi

“Setiap malam kami ingatkan pemilik warung dan kafe ketika mendekati batas waktu operasional. Jam 24.00 sudah persiapan tutup, dan pukul 01.00 harus benar-benar berhenti beroperasi,” jelas Kasatpol PP Kabupaten Pasuruan, Ridho Nugroho, Kamis (14/8/2025).

Tidak hanya soal jam operasional, Satpol PP Kabupaten Pasuruan juga fokus pada pengawasan peredaran minuman keras (miras) yang diduga beredar bebas di kawasan tersebut. Patroli dilakukan bersama unsur Muspika Gempol, dengan penjagaan di pintu masuk ruko.

“Kalau ditemukan miras, langsung kita sita,” tegas Ridho.

Ia memastikan, pengawasan akan dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan menciptakan suasana kondusif di wilayah Gempol.

Berita Terkini