Adapun demi kebaikan bersama warga meminta agar jalan itu tetap dibuka untuk kelancaran transportasi.
"Inginnya kami jalan desa tetap dibuka, jangan ditutup nanti lingkungan sepi," kata Kabul.
Terpisah, Rochmadi Asisten Manajer Humas Daop 7 Madiun menjelaskan pihaknya tidak mengetahui adanya pembukaan jalan pada perlintasan tanpa palang pintu oleh warga setempat.
Dalam hal ini pihaknya bersikukuh tetap menutup perlintasan KA tanpa palang pintu ilegal.
Baca: Acara Pesbukers Dapat Surat Cinta KPI, Netizen Mendidih, Soroti Komentar Ely Sugigi Terkait Kasus
"Tetap kami ingin tetap ditutup, supaya tidak membahayakan sekaligus memperlancar perjalanan kereta api," ucapnya.
Meski begitu, PT KAI menyerahkan sepenuhnya pemberian izin dibukanya jalan akses desa itu yang merupakan wewenang mutlak dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kediri dan Provinsi.
"Kami selaku operator jadi mengenai izin jalan tetap ada pada Dishub," pungkasnya. (Surya/ Mohammad Romadoni).