TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Petugas Polsekta Sukun Kota Malang rutin melakukan razia miras di wilayah hukumnya. Razia yang dilakukan itu juga seiring mulai dekatnya waktu ke Bulan Ramadhan.
Dipaparkan Kapolsek Sukun Kompol Anang Tri Hananta, anggotanya sudah melakukan operasi sejak beberapa hari lalu. Satu di antaranya dilakukan pada Rabu (14/3/2018) malam.
Dari razia itu, mereka petugas menyisi dua toko sekaligus yang disinyalir berjualan miras. Petugas menyisir toko pracangan milik Samuin (68) yang berada di kawasan Raya Candi Gang II, Kelurahan Karangbesuki, Kecamatan Sukun, Kota Malang dan toko pracangan milik Dul Madjid (65) yang berada di Jl Pelabuhan Tanjung priok, Kelurahan Bakalan Krajan, Kecamatan Sukun.
Baca: Sekda dan Komandan Kodim Sebarkan Virus Lari di Kota Malang
Petugas awalnya bergerak ke toko milik Samuin setelah mendapat laporan kalau Samuin selain berjualan pracangan juga berjualan Miras. Saat dilakukan pengeledahan, petugas berhasil mengamankan empat boto TM ukuran keci, tiga botol Vodca ukuran besar, tiga botol Alimi dan empat botol TM berukuran besar.
“Karena kedapatan berjualan Miras, Samuin harus mempertanggung jawabkan perbuatannya mendapat pembinaan petugas dan Tipiring,” ujar Anang, Jumat (16/3/2018).
Razia kedua dilakukan di toko milik Dul Madjid. Kali ini petugas mendapatkan dua botol TM berukuran besar dan dua botol Alimi. Miras-Miras ini kemudian disita dan dibawa ke Mapolsekta Sukun.
Baca: Terduga Penembak Mobil Pejabat Pemkot Surabaya Ditetapkan sebagai Tersangka
Anang menegaskan kepolisian akan terus melakukan razia peredaran Miras di wilayahnya.
“Keduanya kami kenakan Tipiring agar tidak lagi mengulangi perbuatannya. Operasi Miras ini tidak akan berhenti. Akan terus kami lakukan. Dua bulan lagi Ramadhan, kami akan terus razia agar tidak ada lagi yang berjualan Miras di Kawasan Sukun,” tegas Anang. (Benni Indo)