(Sedih, Tujuh Bulan Promosi Berakhir, JBJ Dikonfirmasi Tak Perpanjang Kontrak)
"Kalau curiga telur palsu, bisa berhubungan langsung ke kami. Informasi yang disebarluaskan itu kami udah uji lab, bahwa telur itu enggak palsu. Mungkin cuma sudah terlalu lama," imbuhnya.
4. Penyebar isu bisa diancam UU ITE
Setyo Wasisto meminta masyarakat berhenti menyebarkan informasi soal telur palsu
Sebab, Kementerian Pertanian sudah menyatakan bahwa isu tersebut tidak benar.
Jika sudah diingatkan, tetapi tetap diviralkan, maka penyebarnya terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Data Seluler di Bali Mati Saat Nyepi, Gini Jadinya Jika Tak Ada Internet, No 5 Bikin Sedih Jomblo!)
"Jangan unggah ke medsos karena ada UU ITE. Siapa orang yang mengunggah berita palsu, dia diancam hukuman maksimal enam tahun penjara," ujar Setyo di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/3/2018), dikutip dari Kompas.com.
Setyo mengatakan, pihaknya telah mendorong pengawasan Satgas Pangan di daerah yang dipimpin masing-masing direktur reskrimsus polda.
Polri mengedepankan upaya persuasif kepada masyarakat yang menyebarkan konten hoax soal telur palsu.
Polisi juga akan mencaritahu motif orang-orang yang menyebarkan info tersebut.
(Unggah Foto Mesra Gading Marten Bukan Bareng Gisel, Postingan Chicco Jerikho Ini Bikin Netizen Ribut)
"Jadi, jangan biasa mengunggah kalau kita tidak tahu. Kita sebarkan saja bisa kena," kata Setyo.
Yuk subscribe YouTube Channel TribunJatim.com