Banyak masyarakat yang tinggal di pinggir hutan hidup dalam kemiskinan dan kekurangan.
Kalau sampai kebijakan ini dilanjutkan, maka ini adalah sebuah ironi bak tikus mati di lumbung padi.
Kini masyarakat pinggir hutan harus menelan pil pait. Perhutani telah melakukan kontrak kerjasama dengan beberapa PT
untuk memanfaatkan lahan perhutani sekitar 57.351 hektare.
Lahan perhutani yang biasanya bisa dimanfaatkan masyarakat untuk bercocok tanam dalam bentuk kontrak persil atau pesanggem akan semakin sempit dan suatu saat akan habis ditanami tebu milik perusahaan.
Belum lagi banyaknya lahan perhutani yg telah digarap warga dengan biaya yg tidak sedikit harus mereka relakan dipakai perusahaan pengelelola untuk ditanami tanpa ada ganti rugi. (Surya/Hanif Manshuri)