TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Para perwakilan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) Kabupaten Lamongan menyatakan menolak Surat Keputusaan (SK) Bupati Lamongan terkait penugasan sebagai tenaga pendidik dan pegawai administrasi.
Penolakan itu disampaikan perwakilan guru GTT dan PTT saat hearing dengan Komisi D DPRD Kabupaten Lamongan, Senin (19/3/2018) di Gedung DPRD setempat.
Alasan penolakan itu, karena yang diinginkan para guru GTT dan PTT adalah terbitnya SK pengangkatan dan bukan penugasan. SK penugasan beda makna dengan SK pengangkatan.
“Yang kami inginkan itu SK pengangkatan, bukan SK Penugasan," tegas Koordinator guru GTT dan PTT, Sukron, di depan Komisi D.
Dengan Mudah Tipu Calon CPNS di Banguwangi, Jaringan Eko Setyo Keruk Uang Miliaran
Banyak Korban Berjatuhan, Polisi Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Kasus Penipuan Arisan Ce Nying-nying
Menurutnya, jika dengan SK pengangkatan, maka SK itu bisa sebagai referensi untuk mendapatkan NUPTK bagi yang belum punya. NUPTK tersebut adalah salah satu syarat untuk mengikuti sertifikasi.
Surat keputusan penugasan yang diteken K Bupati Lamongan tidak memiliki implikasi apapun terdahap nasib GTT dan PTT.
Karena tidak bisa dipakai untuk mengurus persyaratan mendapatkan sertifikasi.
Semua tahu, kesejahteraan guru PTT dan GTT sangat minim. Sementara tugas yang begitu berat harus dilaksanakan demi mencerdaskan anak bangsa.
Untuk itu, para guru GTT dan PTT ini berharap mendapatkan SK pengangkatkan, bukan SK penugasan. Yang akan mampu meningkatkan kesejahteraan
"Dari sertifikasi, guru bisa mendapatkan tunjungan," tegas Sukron.
Jelang UNBK, Bahasa Indonesia Jadi Ancaman Siswa di Tuban
Bakso Rasa Sabu yang Dijual Pria ini Diminati di Kawasan Pandaan dan Prigen
Mendengar penolakan itu, Kepala Dinas Pendidikan Lamongan Adi Suwito berharap agar para GTT/ PTT bisa menerima SK penugasan itu, karena konsekuensinya dapat menerima anggaran dari daerah.