"Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Selasa (20/3/2018) dikutip dari Bangka Pos dari Tribun Timur.
Lyra Virna Ditetapkan sebagai Tersangka, Ini Fakta di Balik Kasus yang Menjeratnya
Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada tanggal 13 Februari 2018.
Melalui gelar perkara tersebut, polisi menemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Tak hanya Lyra Virna, sang suami juga terjerat kasus atas penipuan dan penggelapan uang.
Dilansir dari Tribunnews.com, Muhammad Fadlan dilaporkan ke polisi atas dugaan penipuan dan penggelapan uang oleh Dr Hj Dyah Pramana Rachmawati Soekarnoputri SH yang notabene adalah putri mantan Presiden RI, Soekarno.
Merasa Dirugikan, Lyra Virna Lapor Balik Pemilik Ada Tours and Travel ke Polisi
Fadlan dilaporkan bersama teman-temannya karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 5 miliar pada 23 Agustus 2016 lalu.
Rachmawati menggandeng 12 orang pengacara untuk menjerat Fadlan yang merupakan MC kondang itu.
Akun Instagram @lambe_turah sempat memposting kabar yang menerpa Fadlan tersebut.
Fadlan dan kawan-kawannya dikabarkan melakukan investasi di bidang properti yang nilainya tak sedikit.
Rachmawati menduga aset kekayaan Fadlan meningkat sebanyak Rp 13,5 miliar, terdiri dari uang tunai Rp 3,15 miliar, 30 kali berangkat umrah, dan empat kali haji.
Kepergok Pesta Sabu, Empat Pemuda Diciduk Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat sedang Nge-Fly
Sedangkan pihak Fadlan Muhammad membantah melakukan penipuan dalam bentuk investasi tersebut.