Pengacara Eddy Rumpoko Anggap Jaksa KPK Berlebihan

Penulis: M Taufik
Editor: Yoni Iskandar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Junaidi, supir pribadi terdakwa Eddy Rumpoko, usai menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Surabaya. Ia juga anggota TNI AD daei Kesatuan Den Pom Kodam V Brawijaya. Jumat, (23/3/2018).

 TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Tuntutan jaksa KPK yang meminta majelis hakim pengadilan Tipikor Surabaya mencabut hak politik atau hak dipilih terdakwa EDdy Rumpoko selama lima tahun setelah menjalani hukuman dianggap berlebihan oleh tim pengacara Edy Rumpoko.

"Itu sangat berlebihan. Semua orang tahu bagaimana kiprah klien kami selama 10 tahun menjabat Wali Kota Batu. Pembangunan berjalan lancar dan tidak ada masalah," kata Mustofa Abidin, juru bicara tim pengacara Edy Rumpoko usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (6/4/2018).

Kedekatan ER, panggilan Eddy Rumpoko, sedangan warga Kota Batu, menurut Mustofa Abidin juga sangat bagus. "Makanya kalau ada pencabutan hak politik itu kami rasa berlebihan," sambung dia.

Sementara terkait tuntutan delapan tahun penjara dan pasal yang dipakai jaksa, menurut pengacara Edy Rumpoko, jaksa KPK hanya cenderung berpedoman kepada dakwaan saja. Banyak fakta persidangan yang terkesan diabaikan.

Baca: Jaksa KPK Minta Hakim Mencabut Hak Dipilih Edy Rumpoko

"Itu hak jaksa, kami menghormatinya. Tapi menurut kami, ada banyak fakta-fakta persidangan yang tidak disampaikan dalam tuntutan ini," urainya.

Dan fakta-fakta itu, bakal dibeber oleh tim pengacara Eddy Rumpoko dalam pledoinya. Dijadwalkan, pembacaan pledoi atau pembelaan bakal digelar hari Selasa tanggal 17 April 2018, atau 10 hari lagi.

Baca: Wanita Vietnam Bawa Sabu-sabu, Begini Nasibnya Sekarang di Polda Jatim

"Diantaranya, fakta bahwa terdakwa sama sekali tidak punya kemampuan untuk menggerakkan proses pengadaan atau lelang di lingkungan Pemkot Batu, serta fakta-fakta lainnya," imbuh Mustofa.(ufi)

Berita Terkini