Sudah Gelar Pengajian dan Cuti ke Bos, PNS ini Malah 'Tertampar' Malu Orang Sekampung

Penulis: Mohammad Romadoni
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka Sri Juanty, warga Wisma Sooko Indah Jalan Cakalang Blok DD Nomor 12 Sooko Mojokerto pemilik travel umrah PT Musafir Makkah Madinah di Jalan Pekayon 01/12C, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.

Mereka berinisiatif untuk umrah bareng pada 20 Desember 2017 silam. Kemudian, ia mencari informasi adanya seat kursi umrah di travel umrah yang juga dipakai oleh saudaranya itu.

"Saat itu masih ada sisa tiga seat saya pun mendaftar dan membayar biaya awal Rp 5 juta," ungkapnya.

Istrinya Sakit Usai Keguguran, Pria Jombang ini Malah Tewas Digorok Kakaknya Sendiri

Mendekati pemberangkatan ia menguras tabungannya untuk melunasi seluruh biaya Administrasi Rp 17 juta. Jumlah biaya umrah Rp 23 juta.

Dia sempat bertemu dengan pemelik travel umrah sekaligus tersangka penipuan Sri Juanty (41) warga Wisma Sooko Indah Jalan Cakalang Blok DD Nomor 12 Sooko Mojokerto.

"Saya bertemu sama ibu Sri saat manasik di Gayaman Kecamatan Mojoanyar Mojokerto," imbuhnya.

Singkat cerita, tersangka menipunya berulangkali sehingga dia gagal berangkat umrah. Kejadian ini akan dijadikan pengalaman untuk lebih berhati-hati memilih biro perjalanan umrah.

"Sebuah pengalaman yang tidak mengenakkan dan tidak akan terlupakan seumur hidup," ungkapnya.

Disisi lain, penanganan kasus penipuan ini telah diproses oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Sat Reskrim Polresta Mojokerto.

Ini Kesaksian Sopir, Detik-detik Sebelum Jembatan Ambruk dan Truknya Nyemplung ke Bengawan Solo

Kini tersangka mendekam di sel penjara sembari menunggu proses pelimpahan berkas perkara P-21 dari penyidik ke Kejaksaan. Informasinya, masih banyak korban penggelapan dana umrah yang belum melapor. (Surya/Mohammad Romadoni)

Berita Terkini