Laporan Wartawan TribunJatim.com, Pipin Tri Anjani
TRIBUNJATIM.COM - Selasa (24/4/2018) ini, Setya Novanto menjalani sidang tuntuan kasus dugaan korupsi e-KTP yang menjeratnya.
Sebelumnya, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini juga didakwa menyalahgunakan kewenangan selaku anggota DPR dalam proyek e-KTP.
Dilansir dari Tribunnews.com, penyalahgunaan kewenangan itu dilakukan Setya Novanto untuk menguntungkan diri sendiri sebesar 7,3 juta dolar AS dan mendapatkan jam tangan merk Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar, memperkaya orang lain, dan korporasi.
Perbuatan Setya Novanto itu menyebabkan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun.
Presiden Jokowi Nge-rap di Istana Bogor Jadi Sorotan Netter, Begini Liriknya, Cocok Jadi Rapper?
Atas tindakannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1.
Dikutip dari beberapa sumber artikel, berikut beberapa fakta di balik sidang putusan kasus korupsi e-KTP Setya Novanto.
Sering Dituduh Operasi Plastik, Foto Ini Buktikan Perubahan Drastis Inul Daratista Saat Masih 85 Kg!
1. Divonis 15 tahun penjara
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dikutip dari Tribunnews.com, Novanto juta diwajibkan membayar denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jika Novanto tidak mampu membayar uang, maka hakim mempersilakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK merampas harta Novanto dan melelang harta kekayaan yang bersangkutan.
Transformasi Bocah Transgender Ini Bikin Netizen Tak Percaya, Dulunya Imut Banget Kini Jadi Stunning
Namun, apabila tidak mencukupi, harta Novanto akan dirampas dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila tidak mampu membayar, Novanto dikenakan pidana penjara selama 2 tahun.
Selain itu, hak politik Novanto pun ikut dicabut selama 5 tahun setelah bebas.
Menurut majelis hakim, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek e-KTP tahun anggaran 2011-2013, dengan hal yang memberatkan putusan adalah tindakan Novanto bertentangan dengan upaya pemerintah yang gencar memberantas korupsi.
Selain itu, korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Soroti Kejanggalan Dokter, Video Anak Ely Sugigi Masuk Rumah Sakit Bikin Netter Yakin Cuma Settingan
2. Lebih ringan dari Tuntutan JPU KPK
Vonis hakim yang diberikan kepada Setya Novanto lebih ringan dari tuntutan JPU KPK sebelumnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, sebelumnya, JPU KPK menuntut Novanto 16 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 M.
Jaksa KPK menuntut pidana pengganti kepada Novanto pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS selaku penerimaan e-KTP dan penerimaan jam Richard Mille seharga 135.000 dolar AS, dikurangi uang pengganti Novanto sebesar Rp 5 M selama 1 bulan.
Sambil Sindir Lucinta Luna, Melly Bradley Pamerkan Fotonya Saat Masih Jadi Pria, Netizen Pangling!
3. Sikap Novanto lebih pendiam
Sikap Novanto selama persidangan berlangsung berbeda dari sidang-sidang sebelumnya.
Dikutip dari Tribunnews.com, Novanto terlihat menunduk dan mendengarkan pembacaan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Sikap Novanto itu berbeda halnya dengan apa yang dilakukan istrinya, Deisti Astriani Tagor.
Terlalu Pede Nia Ramadhani Sebut Tak Ada yang Bakal Sakitin karena Wajahnya, Netizen Terpecah 2 Kubu
Setelah majelis hakim membacakan putusan, dia terlihat sedih.
Namun, Deisti tidak memberikan komentar kepada awak media.
Super Gemas, Begini Aksi Putri Charlotte yang Sukses Curi Perhatian Saat Akan Bertemu Adik Barunya
3. Hakim tak mempertimbangkan permohonan Justice Collaborator
Mejelis Hakim menyinggung soal permohonan Justice Collaborator yang diajukan Setya Novanto dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/4/2018).
Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim Anwar menyebut JC yang diajukan Setya Novanto tidak akan menjadi pertimbangan majelis hakim.
Hal itu sesuai dengan surat pertimbangan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK terkait syarat menjadi Justice Collaborator.
Tunjukkan Anak Ketiganya Usai 7 Jam Melahirkan, Gaya Kate Middleton Mirip Mendiang Putri Diana
Dalam surat tersebut, JPU menilai Setya Novanto belum bisa memenuhi syarat untuk menjadi JC.
Diketahui, dalam sidang lanjutan yang digelar pada 29 Maret 2018 lalu, KPK menolak permohonan JC Setya Novanto.
Beredar Foto Baim Wong dengan Perempuan Berambut Panjang, Netizen Syok Saat Tahu Sosok Wanitanya
4. Alasan meringankan dan memberatkan bagi Setya Novanto selama persidangan
Dikutip dari Tribunnews.com, Hakim Anggota Anwar menjelaskan terdakwa Novanto dinilai meringankan karena selama berjalannya persidangan, dirinya berperilaku sopan.
Serta mantan ketua DPR itu belum pernah melakukan tindak pidana apapun sebelumnya.
Di Balik Gaya Glamornya, Kehidupan Selebgram Cantik Ini Menjijikkan, Utang Sampai Puluhan Juta
Sementara untuk hal yang memberatkan, Novanto dinilai tidak membantu program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi di Indonesia.
Terlebih posisinya ketika itu adalah anggota DPR dan menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar.
Biasa Tampil Cool, Foto Nicholas Saputra Dandan Wanita Ini Bikin Netter Syok, Mirip Andhika Pratama!