Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Selama dua tahun, dua bersaudara KK (40) dan SG (42), warga Lebak Rejo Surabaya, meniru cara meracik miras olplosan melalui internet.
Kepada petugas, KK mengaku meracik miras tersebut dibantu saudaranya, SG.
"Iya lewat internet," ujar Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Ronny Faisal di Polrestabes Surabaya, Selasa (24/4/2018).
Racik dan Jual Miras Oplosan, Dua Bersaudara Dibekuk Polrestabes Surabaya
Mereka mengaku mempelajari cara meracik minuman keras tersebut dari internet sejak dua tahun lalu.
Tersangka meramu minuman tersebut dengan cara mengisi 200 liter alkohol yang dibeli di toko kimia seharga Rp 7 juta.
Minuman tersebut kemudian dibagi menjadi 20 galon dan dioplos dengan alkohol sebanyak empat botol.
"Keuntungan dari total pembelian harga dasar 100 persen. Ini diedarkan ke seputaran Surabaya," jelas Ronny.
Tersangka kemudian terancam Pasal 204 KUHP UU pangan ancaman hukuman 20 tahun apabila korban meninggal dunia.
Harta Melimpah, Tampilan Ibu Nagita Slavina di Premiere Film Baru Anaknya Bikin Netizen Tak Percaya
Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:
YouTube:
Instagram: