Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Miras Oplosan Maut

Racik dan Jual Miras Oplosan, Dua Bersaudara Dibekuk Polrestabes Surabaya

Dua bersaudara ditetapkan sebagai tersangka pengecer dan peracik minuman keras oplosan di Surabaya.

Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Agustina Widyastuti
TRIBUNJATIM.COM/ISTIMEWA
Dua bersaudara ditetapkan sebagai tersangka pengecer dan peracik minuman keras oplosan di Surabaya. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Nur Ika Anisa

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Polrestabes Surabaya kembali membekuk penjual miras oplosan di kawasan Surabaya.

Dua bersaudara KK (40) dan SG (42), warga Lebak Rejo Surabaya, ditetapkan sebagai tersangka pengecer dan peracik minuman keras oplosan.

Kepada penyidik, mereka mengaku tergiur hasil penjualan miras oplosan.

Keluarga Korban Tewas di Kenjeran Menolak Proses Otopsi, Polisi Masih Cari Penyebab Kematiannya

"Kesekian kali jajaran Narkoba Polrestabes Surabaya ungkap miras oplosan. Keuntungan penjualannya 100 persen lebih," ujar Kasat Resersen Narkoba AKBP Rony Faisal, selasa (24/4/2018).

Kepada penyidik, tersangka mengaku tergiur hasil penjualan miras oplosan.

"Harganya sekitar Rp 25 ribu hingga rp 50 ribu perbotol," kata Ronny.

Saat penangkapan, polisi menemukan sejumlah racikan miras oplosan yang telah dikemas dan disiapkan dalam kardus.

Harta Melimpah, Tampilan Ibu Nagita Slavina di Premiere Film Baru Anaknya Bikin Netizen Tak Percaya

Sejumlah barang bukti 23 galon air mineral berukuran besar dan alkohol menjadi sitaan polisi.

"Hasil jadi semacam arak sebanyak 21 kardus dan siap dijual, juga diamankan 23 kardus di TKP kedua" kata Ronny.

Yuk subscribe Channel TribunJatim.com lainnya:

YouTube:

Instagram:

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved