Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak yang sempat mendapat tudingan memanfaatkan program Keluarga Harapan (PKH) untuk kepentingan Pilgub Jatim 2018, tak terbukti.
Nihilnya tudingan itu usai keputusan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang menolak untuk menindaklanjuti laporan dari satu warga yang juga merupakan pengurus parpol.
Khotamin adalah warga yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.
Baca: Takziah Penderita HIV/AIDS yang Meninggal, Khofifah Ingin Perlindungan ODHA Lebih Komprehensif
Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Lamongan yang berada di sentra Gakkumdu memutuskan tak ada unsur pidana Pemilu, meskipun formal maupun material.
Karena itu, laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan alias dihentikan.
“Sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Jadi tuduhan dugaan pidana pemilihan itu tidak benar,” tutur Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya, Rabu (2/5/2018).
Selain itu, fakta lain terungkap, ternyata Panwaslu Lamongan dalam mengeluarkan tiga poin rekomendasi lewat Status Laporan No 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke tim pasangan calon yang dilaporkan.
Baca: Launching Jingle Pemenangan Khofifah-Emil, Anang Mengaku Terinspirasi Perjuangan Khofifah
Hal itu terungkap saat Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Dardak melakukan audiensi dan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan, Rabu (2/5/2018) sore.
Meski pihak Panwaslu mengaku sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi, tim pemenangan Khofifah-Emil di Lamongan merasa belum menerimanya.
"Saya tidak merasa menerimanya," tutur Katua Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Lamongan, Debby Kurniawan usai memberikan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan.
"Tapi kami tetap memberikan klarifikasi meski rekomendasi Panwaslu untuk KPU Lamongan sudah keluar," lanjutnya.
Dalam klarifikasinya, Debby juga menegaskan kalau Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker yang disebut dibagikan usai pencairan PKH, bukanlah APK dari tim paslon nomor satu.