Pilgub Jatim 2018

Tudingan PKH Lamongan Jadi Tunggangan Khofifah-Emil di Pilgub Jatim Tak Terbukti

Penulis: Aqwamit Torik
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya (Kanan); tim hukum Khofifah-emil Lamongan, Debby Kurniawan; tim advokat Khofifah- emil, Hadi Mulyo Utomo (Paling kiri)

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Aqwamit Torik

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut satu, Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak yang sempat mendapat tudingan memanfaatkan program Keluarga Harapan (PKH) untuk kepentingan Pilgub Jatim 2018, tak terbukti.

Nihilnya tudingan itu usai keputusan Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) yang menolak untuk menindaklanjuti laporan dari satu warga yang juga merupakan pengurus parpol.

Khotamin adalah warga yang melaporkan terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu di Desa Kendalkemlagi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan.

Baca: Takziah Penderita HIV/AIDS yang Meninggal, Khofifah Ingin Perlindungan ODHA Lebih Komprehensif

Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Lamongan yang berada di sentra Gakkumdu memutuskan tak ada unsur pidana Pemilu, meskipun formal maupun material.

Karena itu, laporan tidak dapat ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan alias dihentikan.

“Sudah dibahas di Sentra Gakkumdu. Setelah dikaji tidak terpenuhi unsur tindak pidana pemilihan. Jadi tuduhan dugaan pidana pemilihan itu tidak benar,” tutur Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya, Rabu (2/5/2018).

Selain itu, fakta lain terungkap, ternyata Panwaslu Lamongan dalam mengeluarkan tiga poin rekomendasi lewat Status Laporan No 003.o/LP/PG/Kab/16.19/IV/2018 tanpa melakukan klarifikasi terlebih dahulu ke tim pasangan calon yang dilaporkan.

Baca: Launching Jingle Pemenangan Khofifah-Emil, Anang Mengaku Terinspirasi Perjuangan Khofifah

Hal itu terungkap saat Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil Dardak melakukan audiensi dan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan, Rabu (2/5/2018) sore.

Meski pihak Panwaslu mengaku sudah mengirimkan surat undangan klarifikasi, tim pemenangan Khofifah-Emil di Lamongan merasa belum menerimanya.

"Saya tidak merasa menerimanya," tutur Katua Tim Pemenangan Khofifah-Emil di Lamongan, Debby Kurniawan usai memberikan klarifikasi ke kantor Panwaslu Lamongan.

"Tapi kami tetap memberikan klarifikasi meski rekomendasi Panwaslu untuk KPU Lamongan sudah keluar," lanjutnya.

Dalam klarifikasinya, Debby juga menegaskan kalau Alat Peraga Kampanye (APK) berupa stiker yang disebut dibagikan usai pencairan PKH, bukanlah APK dari tim paslon nomor satu.

"Selain bukan kami yang mencetak APK, yang bersangkutan pun (pembagi stiker) bukan anggota tim pemenangan paslon nomor satu," katanya.

Baca: Marsinah, Wanita Pejuang Hak Buruh Pabrik yang Terbunuh Saat Orde Baru, Begini Kondisi Makamnya Kini

Karena itu, Debby menyayangkan Panwaslu yang buru-buru mengeluarkan rekomendasi tanpa melakukan klarifikasi.

Sementara Tim Hukum dan Advokasi Khofifah-Emil, Hadi Mulyo Utomo menambahkan, ada beberapa catatan bahwa yang dilaporkan tidak terbukti dan memenuhi unsur.

"Terbukti pembagi stiker bukan pendamping PKH, tapi salah satu keluarga penerima manfaat. Sehingga dia tidak dapat disimpulkan sebagai orang yang punya wewenang sebagai pengendali PKH. Sedangkan yang membagi pun bukan bagian dari tim paslon nomor satu," katanya.

Hadi berharap, setelah persoalan ini selesai, ke depan semuanya bisa sama-sama saling berkoordinasi dengan baik, lebih hati-hati dan bijaksana dalam mengungkap sesuatu.

Baca: 3 Fakta di Balik Penetapan Tanggal 2 Mei sebagai Hari Pendidikan Nasional, Nomor 2 Wajib Diingat!

"Sebab ini terkait dengan nama baik dan tentu kita tidak boleh ceroboh dalam memutuskan. Ke depan kami berharap hubungan dan sinergitas akan terjalin semakin baik. Jadi semuanya sudah clear, sudah selesai," katanya.

Sementara itu Ketua Panwaslu Lamongan, Tony Wijaya, saat ditanya mengapa mengeluarkan rekomendasi tanpa didahului rekomendasi terhadap tim paslon, dia menyatakan prinsip Panwaslu memastikan semua paslon mendapat perlakuan setara.

"Ketika ada laporan, kemudian ada temuan, kita tetap harus proses sesuai dengan paraturan yang ada. Saya tidak bisa komentar banyak silakan dilihat status tentang laporan (yang tertempel di kaca pintu kantor Panwaslu), biar bahasanya sama dan tidak multitafsir," katanya.

"Jadi gini, ada program yang seharusnya berjalan sesuai mekanisme tapi tidak sesuai. Itu di Peraturan Bawaslu No 14/2017 mengatakan, ketika ada kesalahan dalam prosedur maka diberikan kepada dinas terkait untuk melakukan pembinaan," jelasnya.

Baca: Inilah Sosok Bos GO-JEK yang Viral Bikin Driver Ojol Pucat dan Grogi, Kehidupannya Jarang Terekspos!

Meski demikian, dia menegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pidana Pemilu.

"Ndak ada, ndak ada (tidak ada, tidak ada) (kaitannya dengan pidana Pemilu)," tandasnya.

Namun saat kembali dicecar wartawan terkait dasar mengeluarkan rekomendasi kepada KPU atas pemberian sanksi administratif, Toni buru-buru menyudahi proses wawancara.

"Sudah ya, sudah. Itu silakan tanya KPU, silakan tanya KPU. Itu KPU yang memutuskan," ujarnya sambil masuk kantor Panwaslu tanpa menjawab pertanyaan lainnya.

Berita Terkini