TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Selama Operasi Patuh 2018, Polres Lamongan menindak sekitar dua ribu lebih pelanggar lalu lintas yang didominasi pelanggar kalangan remaja atau anak-anak yang belum diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor.
Tercatat para pelanggaran lalu lintas itu sebanyak 2.383 orang.
Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Argya Satria Bhawana dikonfirmasi Tribunjatim Jumat (11/5) mengungkapkan, selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2018 Satlantas Polres Lamongan melakukan penindakan berupa pemberian tilang terhadap 2.383 pelanggar.
Jumlah cukup begitu banyak, karena Operasi Patuh Semeru 2018 ini 80 persen mengedepankan penindakan.
Apalagi gelar operasi gabungan dengan melibatkan petugas dari Dishub dan TNI serta pengadilan guna lakukan sidang ditempat bagi para pelanggar lalu lintas.
Ditambahkan, dari dua ribu lebih pelanggar ini didominasi pelanggar dari kalangan remaja atau pelajar yang rata-rata belum cukup umur.
Ini yang harus menjadi perhatian serius. Banyak korban sia-sia akibat lakalantas. Makanya perlu bersama-sama melakukan langkah preventig menyelamatkan generasi bangsa.
Jajaran Satlantas telah melakukan berbagai upaya untuk menekan pelanggaran dan angka kecelakaan lalu lintas diantaranya, sosialisasi di sekolah, melalui medsos, himbauan langsung atau pembagian brosur atau stiker dan bener yang intinya tentang tata tertib lalulintas.
Tindakan tegas dengan sanksi tilang ini, bertujuan untuk memberikan efek jera bagi para pelanggar. Itu juga menjadi salah satu langkah demi keselamatan serta untuk menyelamatkan generasi.
Argya menghimbau, khususnya para remaja atau pelajar yang belum cukup usia dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), untuk tidak mengendarai sepeda motor sendirian.
Diharapkan agar orangtua mengantarkan anak-anak mereka untuk menghindari segala kemungkinan akibat kecelakaan.
Keselamatan diri sendiri dan orang lain tetap harus diutamakan. (Surya/Hanif Manshuri)