TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polisi menembak kaki kiri Agus Cahyono (28), pelaku pencurian kendaraan bermotor asal Kelurahan Lamong, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri.
Karyawan sebuah toko di Kecamatan Bandung ini mencoba kabur, saat akan ditangkap polisi, Minggu (13/5/2018) dini hari.
Mulanya pemilik motor bernama Fitri (18), asal Desa Senepo, Kecamatan Slahung, Ponorogo melapor ke Polsek Bandung pada Jumat (21/5) pagi.
Fitri mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat AE 3105 VO yang diparkir di rumah kos, di Desa Mergayu, Kecamatan Bandung.
“Waktu itu korban sudah tahu jika motornya dibawa oleh teman kerjanya. Karna waktu ditelepon tidak bisa, korban melapor,” terang Kapolsek Bandung, AKP Siswanto.
Baca: Dunia Hiburan Tanah Air Berduka, Pelawak Senior Gogon Srimulat Tutup Usia
Karena terduga pencuri motor ini sudah diketahui, polisi dengan mudah melakukan pelacakan.
Awalnya polisi mengejar ke Pare, Kabupaten Kediri.
Namun ternyata Agus sudah balik ke Tulungagung lagi.
Siswanto yang didukung anggota Satreskrim Polres Tulungagung kembali melakukan pengejaran.
Terakhir polisi mengendus keberadaan Agus di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru.
Saat itu Agus tengah berada di rumah seorang temannya.
“Saat itu pelaku langsung digrebek. Namun saat tahu akan ditangkap, dia berusaha kabur,” tambah Siswanto.
Polisi berusaha memeringatkan Agus agar menyerahkan diri.
Namun karena diabaikan, polisi menembaknya di bagian kaki kiri.
Baca: Panasonic Cooking Menginspirasi Masakan Sehat Bagi Keluarga Indonesia
Agus sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit karena lukanya.
“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami tahan. Barang bukti motor yang dicuri juga sudah kami amankan,” tegas Siswanto.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan kasus ini.
Sebab dicurigai ada pelaku lain yang bekerja sama dengan Agus.
Kepada petugas Agus mengaku sudah mengincar motor Fitri.
Saat Fitri lengah, diam-diam Agus mengambil kunci kontak motor dan membawanya kabur.
Motor itu sempat digadaikan seharga Rp 2.000.000.
Baca: Pasca Ledakan Bom, Layanan Polrestabes dan SIM di Satpas Colombo Surabaya Sudah Buka
Uangnya dipakai bersenang-senang di salah satu café di Tulungagung.
“Uangnya sudah habis,” ucapnya lirih.
Agus dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Agus terancam hukuman penjara paling lama lima tahun. (David Yohanes)