4 Pembelaan di Sidang Kasus Bom Thamrin, Yang Terakhir Pleidoi Aman Abdurrahman: Tak Ada Rasa Gentar

Penulis: Ani Susanti
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus teror bom Thamrin Aman Abdurrahman usai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman, kembali menjalani sidang.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jln Ampera Raya, Jakarta, hari ini, Jumat (25/5/2018).

Aman hadir di ruang sidang utama sejak pukul 08.30 WIB dengan kawalan ketat personel kepolisian yang bersenjata lengkap.

Dilansir dari Tribunnews, Aman mengenakan baju tahanan bernomor '54' dipadu sorban yang dilibatkan ke kepalanya.

Pada agenda sidang kali ini, Aman akan membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan hukuman mati yang dijatuhkan oleh jaksa.

Baca: Kisah Mantan Murid Aman Abdurrahman, Perjuangan Lepas Cengkeraman Ideologi ‘Halalkan Darah Aparat’

Selain Aman, pengacara Aman pun akan membacakan pleidoi yang ia buat.

Hal itu dikatakan pengacara Aman dalam sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat pekan lalu.

Seperti diketahui, Aman dituntut hukuman mati oleh JPU.

Dia disebut memenuhi seluruh dakwaan yang disusun JPU, yakni dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Baca: Info Penting Umar Patek sebelum Teror Bom hingga Bisikan Aman Abdurrahman Saat Dipeluk Ipda Denny

Dakwaan kesatu primer yakni Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Sementara dakwaan kedua primer, Aman dinilai melanggar Pasal 14 juncto Pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 yang telah ditetapkan menjadi UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aman dalam perkara tersebut didakwa sebagai sebagai aktor intelektual lima kasus teror, yaitu Bom Gereja Oikumene di Samarinda pada 2016, Bom Thamrin (2016).

Baca: Viral, Terungkap Nasib Terkini Pemuda yang Ancam Tembak Jokowi usai Minta Maaf dan Diamankan Polisi

Selain itu, Aman juga terkait Bom Kampung Melayu (2017) di Jakarta, serta dua penembakan polisi di Medan dan Bima (2017).

Kolase sidang Aman Abdurrahman (Kompas.com)

Dia terancam pidana penjara lebih dari 15 tahun atau hukuman mati.

Dalam tuntutannya, JPU menyebut tak ada hal yang meringankan.

Halaman
123

Berita Terkini