Namun, pada Februari 2018, Jokowi meningkat statusnya menjadi Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP).
Dikutip dari Perpres 42/2018 yang diunduh dari situs setneg.go.id, Senin (28/5/2018), Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan atau gaji Rp 112.548.000 per bulan.
Sementara itu, jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing mendapatkan Rp 100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri dari delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya.
Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp 76.500.000.
Selanjutnya, Wakil Kepala Rp 63.750.000, Deputi Rp 51.000.000 dan Staf Khusus Rp 36.500.000.
Selain gaji bulanan, Perpres 42/2018 juga mengatur para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP juga akan menerima fasilitas lainnya berupa biaya perjalanan dinas.
Fadli Zon
Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menilai ada empat aturan yang dianggapnya 'cacat' dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42/2018 mengenai besaran gaji yang diterima para pejabat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
“Dalam catatan saya, setidaknya ada empat cacat serius yang terkandung dalam Perpres tersebut," ujar Fadli, dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/5/2018).
Satu diantaranya yakni terkait besaran gaji, ia menyampaikan perumpamaan dari sisi logika manajemen kelembagaan.
Menurutnya, seharusnya Direksi atau eksekutif yang ia setarakan dengan Kepala BPIP mendapatkan gaji yang memiliki nilai di atas gaji Dewan Pengarah yang ia anggap sebagai Komisaris suatu lembaga.
"Pertama, dari sisi logika manajemen, di lembaga manapun, baik di pemerintahan maupun swasta, gaji direksi atau eksekutif itu pasti selalu lebih besar daripada gaji komisaris," jelas Fadli.
Fadli menambahkan, Komisaris yang ia setarakan dengan Dewan Pengarah hanya sebagai pemegang saham.
Sedangkan yang bekerja dalam suatu lembaga adalah Direksi.
"Meskipun Komisaris adalah wakil pemegang saham, beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif," kata Fadli.