Insiden Candaan Bom Pesawat Bikin Geger, Simak Nih Ancaman Hukum Pidananya, Jangan Disepelekan!

Penulis: Pipin Tri Anjani
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FN pria asal Wamena Papua saat diamankan di Bandara Supadio Senin (28/5/2018). FN ditahan pihak kepolisian karena menyebutkan membawa bom saat berada didalam pesawat Lion Air JT 687 yang menimbulkan kepanikan penumpang.

Karena hal ini dapat dikenakan pidana penjara sesuai Pasal 437 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Dalam Pasal 437 itu sendiri terdapat tiga poin yang menjelaskan sanksi bagi seseorang yang bercanda soal bom di bandara maupun di dalam pesawat.

Baca: 3 Fakta Menarik Hari Raya Waisak yang Perlu Kamu Tahu, Sederet Prosesi hingga Peristiwa Mengagumkan!

Berikut tiga sanksi yang bisa menjerat pelaku:

1. Setiap orang yang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

2. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

3. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Berita Terkini