Lima Guru Ngaji Mengadu ke Dewan, Pemkab SItubondo Langsung Kelabakan

Penulis: Izi Hartono
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Ngaji di Situbondo saat mengadu ke DPRD setempat.

TRIBUNJATIM.COM, SITUBONDO - Proses pendataan dan pengajuan bantuan insentif untuk guru ngaji di Kabupaten Situbondo dilakukan pihak desa.

Hal ini disampaikan Arik Supriyanto, Camat Panarukan.

Menurut Arik, sebenarnya tidak ada masalah dengan pemberian bantuan insentif untuk guru ngaji. Karena bantuan diserahkan dan ditranfer langsung ke rekening guru ngaji.

"Sejauh ini proses verikasi penerima bantuan guru telah dilakukan secara selektif sesuai dengan pengajuan dari desa," ujarnya kepada Surya, saat di Pemkab Situbondo, Kamis (31/5/2018).

Selain itu, untuk proses pergantian penerima bantuan tidak rumit dan tidak ada masalah.

"Saya kira tidak rumet kok, kebetulan untuk di Kecamatan Panarukan tidak ada," katanya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Pemkab Situbondo, Abdul Kadir mengatakan, setelah pihaknya menanyakan ke desa dan kecamatan, bahwa para guru ngaji yang mengadu ke dewan itu sudah diusulkan.

Namun para guru ngaji tersebut, tidak melengkapi dan mengumpulkan dokumen sebagai syarat pengajuan untuk mendapatkan bantuan insentif tersebut.

"Saya tanyakan tidak melengkapi dokumennya," ucapnya.

Abdul Kadir mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya perangkat desa yang menerima bantuan insentif guru ngaji itu.

"Saya tidak tahu proses awalnya, karena saya baru dua Minggu menjabat di Kesra. Yang jelas kedepannya verifikasi akan ditingkatkan," katanya.

Dijelaskan, proses pengajuan nama nama guru ngaji dari desa dan dilanjutkan ke pihak kecamatan. Setelah itu dilengkapi dengan proposal untuk dilanjutkan ke Pemkab Situbondo.

"Kemungkinan pengajuan itu dari masing masing dusun ke desa, maaf saya tidak tahu mekanisme awalnya dan tidak etis karena saya masih baru," katanya.

Dikatakan, sampai saat ini masih ada beberapa desa yang belum mencairkan bantuan insentif guru ngaji itu, karena pemberkasan dokumennya tidak lengkap.

"Yang saya tahu ada tiga desa, tapi itu semua sudah tahap proses pencairan," jelasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah Pemkab Situbondo, Syaifullah membantan kalau pencairan bantuan guru ngaji tidak ada masalah.

"Tidak ada kan sudah dicairkan," katanya.

Syaifullah menjelaskan, jika memang perangkat desa itu merupakan guru ngaji, maka mereka berhak untuk mendapatkan bantuam insentif guru ngaji.

"Misalnya Kaur Pemerintahan itu guru ngaji, apa itu tidak boleh," ujar Syaifullah.

Diberitakan sebelumnya, Lima orang guru ngaji asal Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, mendatangi kantor DPRD Situbondo, Rabu (30/05/2018).

Mereka mengadu karena tidak mendapatkan bantuan insentif guru ngaji dari Pemkab Situbondo.

Tak hanya itu, para guru ngaji ini juga mengadukan bantuan guru ngaji banyak yang tidak tepat sasaran.

Kedatangan para guru ngaji diterima langsung ketua DPRD Situbondo, Basori Shonhaji. (Surya/izi hartono)

Berita Terkini