Laporan Wartawan TribunJatim.com, Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Kasus yang melibatkan pengacara Fredrich Yunadi masih terus berlanjut.
Seperti diketahui, ia merupakan terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan, e-KTP pada Setya Novanto.
Kasus ini juga melibatkan Dokter Bimanesh Sutarjo.
Dalam kasus ini, Bimanesh didakwa bersama-sama dengan advokat Fredrich Yunadi telah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau.
Hal itu dalam rangka menghindari pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Pada Kamis (7/6/2018), Bimanesh menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Apa saja pengakuannya?
Dilansir dari berbagai artikel Kompas.com, berikut diantaranya :
1. Merasa bersalah
Dokter Bimanesh Sutarjo merasa bersalah usai dirinya terlibat dalam kasus Setya Novanto.
"Saya bersalah, saya tidak cermat melihat ada niat tidak baik di belakang saya," ujar Bimanesh.
2. Menyesal merawat Setya Novanto
Bimanesh juga menyampaikan penyesalannya soal Fredrich Yunadi.
Pertama, Bimanesh menyesal tidak menolak permintaan Fredrich untuk merawat Setya Novanto yang saat itu sedang bermasalah secara hukum.