Fredrich Yunadi di Persidangan, Sumpahi Jaksa usai Permohonan Ditolak hingga Hadir Tanpa Pengacara

Penulis: Ani Susanti
Editor: Dwi Prastika
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus perintangan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik Fredrich Yunadi menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (18/5/2018).

TRIBUNJATIM.COM - Terdakwa Fredrich Yunadi menjalani sidang pembacaan nota pembelaan, Jumat (8/6/2018).

Di sidang sebelumnya, Kamis (31/5/2018), Fredrich dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa juga menuntut agar Fredrich dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca: 6 Fakta Pembunuh Wanita dalam Kardus, Kesehariannya Diungkap Tetangga, No 3 Tak Disangka

Menurut jaksa, Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Namun, menurut Fredrich, tuntutan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terlalu dibuat-buat.

Pengacara Fredrich Yunadi tiba di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (13/1/2018) dini hari. Pengacara Fredrich Yunadi memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan perkara KTP Elektronik yang menjerat mantan Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (Tribunnews.com)

Fredrich menilai, jaksa memanipulasi keterangan para saksi untuk membuktikan dakwaan kepadanya.

"Apa yang diucapkan para saksi dalam sidang itu dipalsukan. Itu sudah situasi hal yang biasa. Mereka, penuntut umum itu selalu memanipulasi keterangan saksi. Makanya tadi kenapa saya ngotot mengatakan bahwa meminta keterangan saksi dibacakan," kata Fredrich di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, dikutip dari Kompas.com.

Baca: Izz Abd al-Hafith, Aktivis Palestina yang Tewas Ditembak Tentara Israel, Ini Alasan dan Kronologinya

Fredrich tetap membantah jika disebut dengan sengaja menghalangi penyidik KPK dalam memeriksa kliennya, Setya Novanto.

Menurut Fredrich, apa yang ia lakukan hanya semata-mata untuk membantu kliennya dalam menjalani proses hukum.

Fredrich juga membantah melakukan rekayasa agar Setya Novanto dirawat di Rumah Sakit Permata Hijau.

Menurut Fredrich, berdasarkan keterangan para saksi, kecelakaan yang dialami Setya Novanto adalah murni kecelakaan.

Baca: 5 Pengakuan Dokter yang Rawat Setya Novanto, Diperdaya Fredrich Yunadi hingga Kejanggalan Soal Luka

Lalu, bagaimanakah jalannya sidang Fredrich Yunadi hari ini?

Dilansir dari berbagai artikel Kompas.com, berikut ulasannya:

1. Tak Siap Ajukan Pembelaan

Di persidangan kali ini, Fredrich Yunadi justru meminta penundaan waktu sidang kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Permintaan itu lantaran Fredrich belum selesai membuat nota pembelaan atau pleidoi.

Baca: 8 Kematian Artis Korea Selatan karena Bunuh Diri, Kasus Jang Ja Yeon ‘BBF’ Paling Memilukan

"Jadi nanti hanya sidang penundaan saja. Tidak ada istilah tidak disetujui hakim. Saya minta waktu sampai selesai membuat pembelaan," ujar Fredrich, sebelum sidang, Jumat (8/6/2018).

2. Tak Didampingi Pengacara

Fredrich Yunadi menjalani sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (24/5/2018) (KOMPAS.com/ABBA GABRILLIN)

Sidang kali ini dihadiri Fredrich Yunadi tanpa satupun pengacaranya.

Ketidakhadiran itu sebagai bentuk ungkapan bahwa tim penasehat hukum tidak siap membacakan pembelaan hari ini.

Baca: Anisa Bahar Selamat dari Kecelakaan, Juwita Beri Respons dengan Senyum: Terima Kasih-Alhamdulillah

Dalam persidangan sebelumnya, sempat terjadi perdebatan alot mengenai waktu pembacaan pleidoi.

Fredrich dan kuasa hukumnya meminta waktu lebih dari dua pekan untuk menyiapkan pleidoi yang diperkirakan sampai 1.000 halaman.

3. Minta Izin Pulang saat Lebaran untuk Sungkem pada Ibu

Fredrich Yunadi meminta kepada majelis hakim agar diizinkan keluar tahanan saat Lebaran.

Fredrich beralasan ingin sungkem kepada Ibunya yang sudah berusia 94 tahun.

Baca: Mulai Kencan Suga dan Suran hingga Percobaan Bunuh diri Jungkook, Ini 7 Rumor BTS yang Gegerkan Fans

"Mengingat hari raya, ibu saya 94 tahun, kan kami sungkem. Kalau bisa diizinkan waktu sungkem kepada orang tua. 90 tahun itu karunia luar biasa dari Tuhan," ujar Fredrich dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (8/6/2018).

4. Permintaannya Tak Dipenuhi

Menanggapi permintaan itu, hakim menyerahkan keputusan pada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melakukan penahanan.

Namun, menurut jaksa, permintaan itu sulit untuk dikabulkan.

Menurut jaksa, para pegawai KPK dan pengawal tahanan juga memiliki hak untuk merayakan Lebaran dan mengambil waktu cuti.

Baca: Inilah Sosok Grace Natalie, Ketum PSI yang Tak Terima Soal Tuduhan dengan Ahok, Cantiknya Bak Model!

Selain itu, dalam pekan Lebaran hanya sedikit pegawai yang bekerja, sehingga tidak cukup untuk mengakomodir keinginan terdakwa.

Jaksa menyarankan agar keluarga Fredrich yang datang membesuk ke Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur.

Menurut jaksa, saat hari raya, waktu kunjungan diberikan kelonggaran oleh pihak Rutan.

"Jam besuk mulai jam 08.00 pagi sampai pukul 17.00 pada Jumat sampai Sabtu. Untuk jadwal besuk hari biasa jam 09.00-15.00. Jadi di Cipinang buka kesempatan besuk tahanan," kata jaksa M Takdir Suhan.

5. Fredrich Yunadi Sumpahi Jaksa

Advokat Fredrich Yunadi saat menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018). (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG)

Kekesalan Fredrich karena penolakan dari majelis hakim justru dilampiaskan kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami bersumpah penuntut umum akan dapat balasan dari Allah. Insya Allah orang tuanya masih hidup," kata Fredrich.

Baca: Foto Merokok Dikomentari ‘Rusak’, Ariel Tatum Beri Balasan Menohok: Selama Mulut Tak Menyakiti Hati

Menurut Ketua Majelis Hakim Syaifudin Zuhri, waktu bersilaturahim dengan keluarga masih dapat dilakukan di lain waktu selama bulan Syawal.

Di akhir persidangan, jaksa KPK M Takdir Suhan mengajukan keberatan atas ucapan negatif yang dilontarkan Fredrich.

Jaksa meminta keberatan itu dicatat oleh majelis hakim.

Berita Terkini