TRIBUJATIM.COM, BANGKALAN - Bunga (14), warga Surabaya ketakutan ketika mengetahui di bawah bantal terdapat senjata tajam (sajam) jenis pisau. Lidahnya pun kalut.
Ia terdiam hingga kedua pelaku leluasa menyetubuhi siswa SMP itu.
Aksi pencabulan anak di bawah umur itu terjadi di waktu dan lokasi berbeda.
Kedua pelaku yakni Lukman Haris (23) dan Andrik (24).
Baca: Ketua APPI Jatim: Debt Collector Wajib Menunjukkan Sertifikasi Profesi Penagihan Pembiayaan
Mereka berasal dari Desa Pangolangan Kecamatan Burneh, Bangkalan.
"Mereka bergantian menyetubuhi korban di rumah masing-masing tersangka pada hari berbeda," ungkap Kasubbag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin, Selasa (17/7/2018).
Tragedi pilu itu berawal ketika selepas sekolah, Bunga bersama temannya, Zalfa, berkunjung ke kolam Banyubiru di Kecamatan Burneh, Kamis (12/4/2018).
Bidarudin menjelaskan, di wisata pemandian itu korban bertemu dengan Aziz.
Baca: Penyuluhan Soal Narkoba Tiap 3 Bulan, Kegiatan Jaksa Masuk Sekolah akan Rutin Digelar di SMP dan SMA
Mereka lantas melanjutkan berwisata ke Bukit Jaddih Kecamatan Socah.
"Di bukit itu, korban kabur dan bersembunyi karena ditawari minuman beralkohol oleh Aziz," jelasnya.
Di sini lah petaka mulai terjadi.
Dalam persembunyiannya, Bunga ditemukan tersangka Lukman Haris.
Baca: Cerita Denada Soal Putrinya Divonis Leukimia, Air Matanya Berlinang Saat Bahas Kondisi Sang Anak
Tersangka tiba-tiba muncul bak dewa penolong.
Ia menawari korban perlindungan namun ditolak korban.
Di tengah perasaan gundah, korban akhirnya bersedia dibonceng setelah tersangka berjanji akan mengantarnya pulang ke Surabaya.
Bidarudin memaparkan, ajakan tersangka ternyata modus belaka untuk melampiaskan nafsu bejatnya.
Baca: Cegah Penyalahgunaan Narkotika di Usia Remaja, Kejati Jatim Gelar Penyuluhan ke Sekolah-sekolah
Haris malah melajukan motor ke rumahnya dan mengarahkan korban masuk kamar pada pukul 18.00.
"Korban semakin ketakutan ketika mendapatkan sajam di balik bantal. Terlebih ketika tersangka menyuruhnya diam dengan isyarat jari telunjuk menempel mulutnya," paparnya.
Pada pukul 22.00, Bunga dibawa ke Surabaya untuk membeli ponsel.
Selanjutnya, mereka dugem di sebuah klab malam hingga pukul 00.00.
Baca: Nasdem Rekrut Pedangdut hingga Bintang FTV Jadi Caleg, Begini Alasannya
"Korban dibawa lagi ke rumah tersangka dan kembali disetubuhi tersangka," ujar Bidarudin.
Bunga kembali menjadi korban pencabulan setelah ia dibawa tersangka Andrik pada Sabtu (14/4/2018).
Korban disetetubuhi di rumah kakak Andrik.
Keluarga Bunga lantas mencari dan menjemput di rumah tersebut pada Senin (18/4/2018).
Baca: Bakal Diluncurkan di Indonesia, Simak Nih 5 Hal Tentang Oppo Find X, Mulai Spesifikasi hingga Harga
Kejadian itu lantas dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kedua tersangka akhirnya dibekuk Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (16/7/2018).
Haris di Perempatan Tangkel Desa Burneh.
Sedangkan Andrik di Pasar Jurang, Desa Banjar Kecamatan Galis.
Baca: Tak Hanya Disuruh Ambilkan Sabu, Pria Asal Wonosari Surabaya ini Juga Ikut Nyabu Bareng Pembeli
Bidarudin menegaskan, kedua tersangka melanggar Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak UU jo Pasal 76D UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Baca: Dorong Ekspor, Menteri Pertanian Gerojok Sejuta Benih Jeruk Unggul ke Kebun Balijestro Batu
(Surya/Ahmad Faisol)