TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Suara teriakan dan makian dari warga yang sudah membeli apartemen di Sipoa Group menggema di belakang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Cacian saling bersahutan, ketika dua terdakwa kasus penipuan Sipoa Group, Budi Santoso yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Klemens Sukarno Candra selaku Direktur Utama Sipoa Group dibawa polisi dan satpam PN Surabaya ke ruang Cakra.
Polisi berusaha mencegah beberapa orang yang berusaha merangsek dan ingin memukul kedua terdakwa. Kedua terdakwa yang mengenakan rompi tahanan ini bisa masuk ruangan dan polisi lalu menutup pintu ruang.
• Agar Tak Terjadi Calon Tunggal di Pilpres 2019, Enam Parpol Pengusung Jokowi Terapkan Strategi Pasif
Begitu juga ketika sidang selesai, beberapa orang yang duduk di dalam ruang Cakra lalu berdiri dan berteriak pada kedua terdakwa.
Ketika mereka dibawa ke ruang tahanan, tak henti-hentinya korban penipuan ini berteriak, ‘Budi maling...Budi maling..’.
Bahkan ketika kedua terdakwa dimasukkan ke mobil tahanan, suara makian tak henti-hentinya terdengar, hingga mobil tahanan keluar dari PN Surabaya.
• Aset Bernilai Tinggi Akan Diduduki, Polisi Didesak Sita Aset PT Sipoa Group
Seorang konsumen, Untari Karyandodari juga tampak histeris dan berteriak paling kencang.
Dia tampak stres, karena dia sudah membayar apartemen hampir 80 persen. Dengan adanya kasus ini, dia minta semua uangnya sebesar Rp 206 juta harus dikembalikan kedua terdakwa.
“Gak perlu bunganya. Yang penting uang saya harus kembali 100 persen,” tegasnya. (Surya/Sudarma Adi)
• AKBP Ony Rajaloa, Polwan yang Juara Menembak Dengan Pistol se-Jatim