TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dengan dijaga ketat polisi, dua bos PT Sipoa Group yang jadi terdakwa Budi Santoso dan Klemens Sukarno Candra duduk di kursi pesakitan Ruang Cakra PN Surabaya, atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan, Selasa (24/7/2018).
Mereka didakwa dengan pasal berlapis pada kasus yang merugikan 619 orang calon pembeli apartemen dengan nilai Rp 12 M ini.
Selama persidangan, kedua terdakwa lebih banyak menunduk dan diam. Sedangkan di pihak terdakwa, ada enam kuasa hukum yang mendampingi terdakwa hingga persidangan berakhir.
Pada sidang perdana ini, majelis hakim yang diketuai I Wayan Sosiawan, meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rachmad Hary Basuki membacakan dakwaannya.
• Makian dan Teriakan Maling ke Dua Bos Sipoa Group, Warnai Sidang Kasus Penipuan Pembelian Apartemen
Dalam berkasnya, bahwa dari 1104 pemesan Apartemen Royal Afatar World itu, sebanyak 619 konsumen sudah melunasi apartemen itu.
“Bahwa akibat tidak dibangunnya Apartemen Royal Afatar World tersebut, 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World termasuk Syane Angely Tjiongan dan Dra. Lind Gunawati GO melaporkan terdakwa ke SPKT Polda Jatim sehingga 71 orang yang memesan Apartemen Royal Afatar World mengalami kerugian total Rp. 12.388.751.690 miliar,” jelas JPU Hary saat membacakan dakwaan.
Dari kronologis kejadian ini, kedua terdakwa dijerat pasal berlapis dimana dalam dakwaan primernya dikenai pasal 372 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
• Aset Bernilai Tinggi Akan Diduduki, Polisi Didesak Sita Aset PT Sipoa Group
Sedangkan dakwaan sekundernya pasal 378 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Menanggapi dakwaan dari JPU, kuasa hukum terdakwa, akan mengajukan nota keberatan dan meminta kepada majelis hakim penangguhan waktu selama dua minggu.
“Kami minta waktu dua minggu untuk eksepsi,” tegas kuasa hukum terdakwa, Sabron Pasaribu.
Namun, majelis hakim menolak rentan waktu yang dinilai terlalu lama, akhirnya hakim ketua I Wayan memutuskan satu minggu untuk penundaan sidang.
“Jadi sidang akan kembali digelar pada Selasa pekan depan,” tandas hakim sembari mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan. (Surya/Sudarma Adi)
• Anaknya Terancam Lumpuh Karena Squat Jump, Ortu Siswi SMAN 1 Gondang Ngaku Dimarahi Polwan
• Lama Menjomblo, Remaja di Mojokerto Nekat Jadi Polisi Gadungan Untuk Dapatkan Pacar Cantik