TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Kejaksaan Negeri Jember menetapkan Suparjo (45) selaku Ketua Koperasi Tani Ketajek Makmur yang berada di Desa Pakis, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember sebagai tersangka akibat dugaan melakukan korupsi sebesar kurang lebih Rp 9 milyar, terkait pengelolaan kebun Ketajek milik Perusahaan Daerah Perkebunan Jember.
Menanggapi hal tersebut, Suparjo tidak banyak bicara saat keluar dari ruang pemeriksaan.
Namun dia bersikukuh tidak merasa melakukan korupsi ketika ditanya perihal status dirinya.
"Saya tidak merasa melakukan itu," kata Suparjo saat hendak memasuki mobil milik Kejari Jember, Rabu (1/8/2018)
Suparjo menambahkan, lebih memilih untuk berdiskusi kembali dengan pengacaranya.
• Diduga Lakukan Korupsi, Ketua Koperasi Ini Jadi Tersangka dan Ditahan di Kejari Jember
"Akan bilang dulu ketemu pengacara," tambahnya.
Sementara itu Agus Kurniawan selaku Kasi Intel Kejari Jember menuturkan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut akan kasus yang mendera Suparjo ini.
"Barang bukti kita amankan, selanjutnya kita akan melakukan pemeriksaan, penyelidikan, jadi kita kembangkan lebih lanjut agar lebih luas," tutur Kasi Intel Kejari Jember Agus Kurniawan.
• 7 Alumni Finalis Pencarian Ajang Berbakat Ini Ternyata Telah Tiada, No. 2 Meninggal Saat Hamil Tua
Perihal dugaan korupsi ini, akibat perbuatanya Suparjo terjerat pasal 2 pasal 3 serta pasal 8 yo 18 undang-undang UU 31 tahun 1999 tetang tindak pidana korupsi. (ew)