Jual Aset Pemkot Malang, Leonardo Akhirnya DItahan Kejari

Penulis: Benni Indo
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ruang tahanan

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kejari Kota Malang menetapkan Leonardo Wiebowo Soegio sebagai tersangka kasus penjualan aset tanah di Jalan Brigjen Slamet Riyadi, Kelurahan Oro-Oro Dowo, Kecamatan Klojen, Kota Malang. Penetapan itu dilakukan Kejari Kota Malang pada Selasa (31/7/2018) sekitar pukul 18.30 wib.

Pria yang akrab disapa Leonardo itu ditahan di Kejati Jatim.

Kajari Kota Malang Amran Lakoni menjelaskan, setelah ditetapkan tersangka, Leonardo langsung ditahan di Kejati Jatim. Hal itu dilakukan untuk keamanan.

“Kita tahan dan kita titipkan di Kejati. Biar aman dan tak sembarang orang bisa masuk,” kata Kajari Kota Malang, Amran Lakoni, Kamis (2/8/2018).

Dijelaskan, bila penanganan proses penahanan itu dilakukan tim khusus. Tim itu terdiri dari kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Kota Malang.

“Mereka langsung menitipkan tahanan itu ke Kejati Jatim,” tandasnya, Kamis (2/8/2018).

Setelah menetapkan satu tersangka, Kejari akan mendalami penyidikan untuk menemukan pihak-pihak lainnya yang diduga terlibat.

Kejari Kota Malang cukup serius mengungkap kasus aset Pemkot Malang yang dijualbelikan seluas seluas 361 meter persegi itu. (Surya/Benni Indo)

Berita Terkini