Terjerat Kasus Penjualan Aset Pemkot Malang, Leonardo Terancam Dipenjara 20 Tahun

Penulis: Benni Indo
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi

Sementara itu, Kuasa hukum Leonardo, A. Wahab Adhinegoro mengatakan, bahwa kliennya mempunyai kuasa hukum untuk menjual aset tersebut. Terkait dengan penahanan klienya, ia mengaku masih akan mempelajari terlebih dahulu apa dasar penahanannya.

“Saya diberitahu lewat telepon karena lagi di Jakarta. Alasannya apa kok ditahan. Itu saya pelajari dulu. Termasuk soal informasi pencabutan kuasa pada saya. Itu juga akan saya konfirmasi,” jelasnya. 

Petarung UFC Jared Gordon Dipalak Dua Preman Salah Sasaran, Akibatnya Terjadi Duel Berdarah

Wahab pun belum mengambil sikap apapun terkait penahanan kliennya. “Tunggu besok setelah saya lakukan konfirmasi ya,” pungkasnya. (Surya/Benni Indo)

Berita Terkini