TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan pasangan RK Abd Latif Amin Imron-Muhni sebagai pemenang Pilkada Bangkalan, Kamis (9/8/2018).
Keputusan itu sekaligus mengakhiri gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Kabupaten Bangkalan yang dilayangkan paslon nomor urut 1 Farid Alfauzi-Sudarmawan dan paslon nomor urut 2 KH Imam Buchori Cholil.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bangkalan Mustain Saleh mengungkapkan, Hakim MK dalam pembacaan putusan menolak PHPU para pemohon. Yakni paslon nomor urut 1 dan paslon nomor urut 2.
"Dikarenakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (selisih lebih 0,5%)," ungkap Mustain kepada Surya (Grup Tribunjatim.com) melalui ponselnya, Kamis malam.
Seperti diketahui, hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Jatim dan Pilkada Bangkalan di Aula KPU setempat, Rabu (4/7/2018) menyebutkan, paslon nomor urut 1 Farid Alfauzi-Sudarmawan memperoleh 184.438 atau 32,9 persen.
Sedangkan paslon nomor urut 2 KH Imam Buchori-KH Mondir A Rofii mendulang 116.438 atau 20,8 persen. Adapun paslon nokor urut 3 RK Abd Latif Amin-Muhni mendapatkan 243.887 atau 43,5 persen.
Paslon Ra Latif-Muhni unggul di 10 kecamatan. Farid-Sudarmawan menang di 6 kecamatan dan Ra Imam-Ra Mondir hanya unggul di 2 kecamatan.
Atas hasil itu, paslon Farid-Sudarmawan akhirnya mengajukan PHP dengan nomor APPP 5/1/PAN.MK/2018. Begitu pula paslon nomor 2 KH Imam Buchori-KH Mondir A Rofii dengan nomor APPP 6/1/PAN.MK/2018.
"Dengan putusan MK itu, selanjutnya penetapan (Ra Latif-Muhni) akan dilakukan KPU," pungkasnya.
Keputusan MK beredar di media sosial dan WhatsApp sejak Kamis sore.
"Putusan MK.... untuk Paslon no 3 RKH Abd Latif Amin Imron - Mohni dalam Pilkada Kab Bangkalan telah di nyatakan *Menang* Rencana besuk. Jumat 10 Agustus 2018, pkl 09.00 Wib, di umumkan di Kpud Kab Bangkalan.
Dikonfirmasi hal itu, Ketua Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat KPU bangkalan Faisal Rahman membenarkan informasi di media sosial itu.
"Betul, besok (Jumat) pasangan Ra Latif-Muhni akan ditetapkan," tegasnya. (Surya/Ahmad Faisol)