Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Desy Ayu Indriani mengusap air matanya setelah mendengar ia dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rasyid.
Raut mukanya terlihat sayu dan pucat saat menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan atas suaminya di Ruang Sari 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/8/2018).
“Menuntut terdakwa Desy dengan hukuman penjara selama 12 tahun, karena telah melanggar pasal 44 ayat (3) tentang KDRT,” tutur JPU Fathol di hapadan majelis hakim yang diketuai oleh FX Hanung Dwi.
• Gandhi, Pria yang Ngaku Staf Presiden dan Tipu Pengusaha Asing Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi), karena tuntutan dirasa tersebut terlalu berat.
Ketua Majelis Hakim Hanung mempersilahkan terdakwa untuk bisa mengajukan pledoi sendiri di samping pledoi dari kuasa hukumnya.
“Jadi terdakwa boleh mengajukan pledoi diri sendiri, baik lisan maupun tulisan ya. Oleh karenanya sidang kami tunda minggu depan dengan agenda putusan,” kata Hanung disusul ketukan palu tanda berakhirnya sidang.
• Menu Diet Ala Tike Priatnakusumah, Sukses Pangkas 7 Kg dalam 3 Minggu Meski Makan Nasi, Mau Coba?
Usai persidangan, satu anggota keluarga korban yakni suami terdakwa dengan nada keras keberatan atas tuntutan tersebut karena dinilai kurang adil.
“Anak saya sudah tak bernyawa, masak hukumannya hanya 12 tahun,” ujar seorang wanita yang terlihat mengenakan masker.
Desy diketahui telah membunuh suaminya sendiri, Fendik Tri Oktasari menggunakan sebuah palu lantaran emosi akibat perbuatan sang suami.
Dari fakta persidangan diketahui, korban acap kali selingkuh dengan perempuan lain.
Tidak hanya itu, Desy juga kerap mengalami kekerasan oleh suaminya tersebut.
• Gandhi, Pria yang Ngaku Staf Presiden dan Tipu Pengusaha Asing Dituntut 2 Tahun 3 Bulan Penjara