Aksi yang dilakukan munir telah berlangsung sejak tiga tahun terakhir, yakni sejak tahun 2016.
Dari ketujuh TKP itu, Munir dan kawan-kawan telah mengantongi Rp 714.000.000.
Akibat aksinya itu, Munir CS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Sedangkan, pelaku berinisial A sedang dalam proses perburuan.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com