Divonis Ringan Hakim Tipikor, Ini Jawaban Kompak Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli dan Kuasa Hukum

Penulis: M Taufik
Editor: Mujib Anwar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Unggul Warso Mukti, Ketua majelis hakim saat membacakan putusan untuk mantan Bupati Jombang Nyono Suharli dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Jika jaksa KPK langsung menyatakan banding, lain halnya dengan terdakwa Nyono Suharli. Mantan Bupati Jombang ini mengaku masih pikir-pikir saat ditanya majelis hakim.

"Kami pikir-pikir Pak Hakim," jawab Nyono beberapa saat setelah berkordinasi dengan tim kuasa hukumnya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (4/9/2018).

Hakim menilai terdakwa Nyono Suharli terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kedua jaksa, yakni pasal 11 Undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

BREAKING NEWS - Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Divonis 3,5 tahun Penjara

Hakim Vonis Ringan Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli, Jaksa KPK Langsung Banding

Kemudian memutus hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan, denda Rp 200 juta subsider dua bulan, dan pencabutan hak politik selama tiga tahun.

Usai sidang, kuasa hukum terdakwa mengaku setuju dengan putusan majelis hakim. Mereka merasa bahwa putusan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

"Fakta persidangan jelas, terdakwa hanya menerima bukan pelaku. Dan beberapa saksi ahli juga menyatakan bahwa secara teori memang perbuatan itu lebih cocok dengan pasal 11 (UU Tipikor)," kata Soesilo Ari Wibowo.

Meski demikian, pihaknya masih pikir-pikir. Masih akan dibicarakan dengan terdakwa dan tim pengacara, apakah akan menerima atau banding atas putusan ini. (M Taufk)i

BREAKING NEWS - KPK Tetapkan 22 Anggota DPRD Kota Malang ini Jadi Tersangka Baru Suap APBD

UMKM, Raksasa Ekonomi Jatim yang Tak Rontok Diterjang Krisis dan Naiknya Dolar Amerika

Berita Terkini