Ketika itu, Rama dan personelnya langsung menggerebek Hanriyanto di gudang penyimpanan di Kedung Kandang Kota Malang.
Dalam penggerebekan itu, Rama dan personelnya menyita 13 ton beras merek Mentari palsu yang siap diedarkan.
• Peringati HUT TNI ke-73, Belasan Ribu Orang Pecahkan Rekor MURI dengan Menari Gemu Fa Mi Re
Berdasarkan penyidikan, ternyata Hanriyanto memperdagangkan beras merek Mentari palsu itu di tokonya di Malang.
Rama menuturkan, Hanriyanto terbukti melanggar hukum tindak pidana terkait memalsukan beras medium dengan kualitas premium yang seharusnya diproduksi pelapor, perwakilan dari CV Jodo berupa beras asli premium merek MRT (Mentari) di Gurah, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com