"Kedua pelaku dikenai ancaman Pasal 351 subsider Pasal 354 KUHP terkait penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang."
"Keduanya menjalani pemeriksaan kode etik dan pidana umum," kata Harry kepada Kompas.com.
• Sama-sama Baru Pulang Ibadah Haji, Intip Perubahan Penampilan Annisa Pohan dan Nia Ramadhani
Kejadian Terkait
Peristiwa penganiyaan di lingkungan kepolisian pernah terjadi sebelumnya.
Seperti pada Mei 2017, Taruna Akademi Kepolisian (Akpol), Brigdatar Mohammad Adam meninggal diduga karena dianiaya seniornya.
Insiden pemukulan tersebut terjadi pada Kamis (18/5/2017), di Gudang Flat A Taruna tingkat III Akpol.
Diberitakan Tribun Jateng, 14 taruna Akpol telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiyaan tersebut.
• 51 Nama untuk Bayi Ini Dilarang Pemerintah Arab Saudi, 6 di Antaranya Justru Populer di Indonesia!
• Putri Sulung Primus Yustisio dan Jihan Fahira Mondok di Pesantren, Kini Beranjak Remaja dan Berhijab